Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

PT TSP Tanggapi Dugaan Pencemaran Sungai Bah Sumbu: Klaim Sabotase Tuai Kritik Publik

pt tsp tanggapi dugaan pencemaran sungai bah sumbu: klaim sabotase tuai kritik publik
Dugaan pencemaran Sungai Bah Sumbu di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Serdang Bedagai, Sinata.id — Dugaan pencemaran Sungai Bah Sumbu di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, oleh limbah cair milik PT TSP, memicu gelombang keprihatinan dari berbagai kalangan. Menanggapi sorotan publik dan pemberitaan media, pemilik PT TSP, Dolik Saragih, akhirnya memberikan klarifikasi pada Rabu, 16 Juli 2025.

Dalam pernyataannya kepada Sinata.id, Dolik membantah adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian itu merupakan dampak dari tindakan sabotase terhadap instalasi pembuangan perusahaan.

Advertisement

“Intinya di TSP ada sabotase pipa makanya terjadi. Bukan unsur sengaja, sabotase lagi kita telusuri dan tindak. Tidak ada kita buang limbah ke sungai disengaja,” tegas Dolik.

Baca Juga  Kejati Kepri dan PMI Tanjungpinang Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya rekaman video yang diambil warga pada Sabtu, 12 Juli 2025, yang memperlihatkan cairan keruh beraroma menyengat mengalir deras ke badan Sungai Bah Sumbu. Warga menduga bahwa cairan tersebut berasal dari sistem pembuangan PT TSP yang diduga mengalami kerusakan, sehingga limbah industri mencemari aliran sungai secara langsung.

Namun, klaim adanya sabotase justru memunculkan kekhawatiran baru. Warga dan pemerhati lingkungan menilai bahwa jika benar terjadi sabotase, hal itu mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan pengamanan di dalam perusahaan.

“Kalau betul ini sabotase, pertanyaannya adalah: mengapa sistem pengelolaan limbah mereka begitu mudah ditembus? Ini menandakan ada celah besar dalam manajemen keamanan lingkungan perusahaan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Hardiknas 2026: Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi 12 Siswa Lulus Sekolah Unggulan

Kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan pun merespons dengan nada kritis. Mereka menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak bisa dikesampingkan, apa pun penyebab insiden pencemaran tersebut.

“Klaim sabotase tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum dan moral. Lingkungan yang tercemar menyangkut hak hidup masyarakat sekitar. PT TSP harus menjamin sistem pengelolaan limbahnya aman dan sesuai standar,” tutur seorang pegiat lingkungan di Serdang Bedagai.

Mereka juga mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran oleh PT TSP bukan kali ini saja terjadi. Sejumlah warga menyebutkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, meski tidak selalu terdokumentasi atau mendapat perhatian luas dari pihak berwenang.

Menanggapi situasi ini, warga bersama sejumlah organisasi masyarakat mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh. Mereka juga menuntut agar penegakan hukum dijalankan secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.

Baca Juga  Pemko Sibolga Tertibkan Pedagang Liar di Sekitar Pasar Sibolga Nauli

“Penyelidikan menyeluruh sangat mendesak dilakukan. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pidana harus diterapkan, bahkan hingga kemungkinan penutupan operasional,” ungkap seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Sipispis. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini