Taput, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus memperkuat upaya perlindungan budaya lokal dengan mendorong Tenun Ulos Ragidup Silindung memperoleh status Indikasi Geografis (IG).
Langkah tersebut ditandai dengan kegiatan evaluasi dan pembahasan dokumen deskripsi IG yang dipimpin langsung Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat di Kantor Dekranasda Tapanuli Utara, Tarutung, Rabu (6/5/2026).
Dalam kegiatan itu, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Henry M.M. Sitompul serta Ketua Dekranasda sekaligus Ketua TP PKK Tapanuli Utara Neny Angelin Purba.
Bupati menjelaskan, proses pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ulos Ragidup Silindung saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI setelah sebelumnya diumumkan pada Januari hingga Maret 2026.
Menurutnya, Ulos Ragidup Silindung bukan hanya sekadar kain tradisional, tetapi memiliki nilai budaya dan filosofi tinggi bagi masyarakat Batak, khususnya di Tapanuli Utara.
“Tenun Ulos Ragidup Silindung bukan sekadar produk kerajinan, melainkan simbol kehidupan, martabat budaya, serta warisan intelektual komunal masyarakat Batak,” ujar Bupati Jonius.









Jadilah yang pertama berkomentar di sini