Langkat, Sinata.id – Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menyalurkan sertipikat tanah kepada masyarakat dan sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.
Penyerahan dilakukan di Kabupaten Langkat, Kamis (18/12/2025), sebagai upaya memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah dan pengamanan aset daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, bersama jajaran pejabat pengawas.
Acara ini merupakan bagian dari agenda lintas daerah yang melibatkan sejumlah kantor pertanahan di Sumatera Utara.
Penyerahan sertipikat secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto didampingi Anggota DPR RI Komisi II Daerah Pemilihan Sumatera Utara, Bob Andika Mamana Sitepu, serta Bupati Langkat, H. Syah Afandin.
Program PTSL tersebut merupakan hasil kerja sejumlah satuan kerja pertanahan, meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat, Kota Pematangsiantar, Kota Binjai, serta Kantor Pertanahan Perwakilan Kabupaten Batu Bara.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan meningkatnya kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sekaligus perlindungan aset milik pemerintah daerah.
Sertipikat yang diterbitkan diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan dan memberikan kemudahan akses permodalan bagi warga.
Selain itu, PTSL juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat tertib administrasi pertanahan, mendorong reforma agraria, serta mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini