Pematangsiantar, Sinata.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Pematangsiantar luncurkan program Lapor GAMKI sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan hingga memperoleh konsultasi hukum secara gratis.
Ketua DPC GAMKI Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba menjelaskan, program bertujuan sebagai wadah komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Khususnya terkait pelayanan dan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Melalui Lapor GAMKI, masyarakat dapat menyampaikan berbagai laporan maupun aspirasi terkait pemerintahan. Kami berkomitmen untuk menampung dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).
Lanjut Jon, laporan dapat disampaikan melalui media sosial resmi GAMKI Pematangsiantar, maupun melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-8276-441 atas nama Lapor GAMKI. Layanan ini dibuka setiap hari, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Hal senada disampaikan Sekretaris Cabang, Armada Simorangkir. Katanya, selain menerima pengaduan, pihaknya juga menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.
“Kami membuka ruang konsultasi hukum tanpa dipungut biaya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau pemahaman hukum,” tutur Armada.
Layanan konsultasi hukum gratis tersebut dilaksanakan setiap hari Jumat, pukul 14.00 hingga 17.00 WIB, bertempat di Amos Coffee, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.
Dengan adanya program tersebut, GAMKI Pematangsiantar berharap dapat berkontribusi aktif dalam meningkatkan transparansi, pelayanan publik serta kesadaran hukum masyarakat di Kota Pematangsiantar. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini