Pekanbaru, Sinata.id – Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit K Yunianto, menegaskan pentingnya pengawasan ketat seiring upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas).
Ia meminta Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan produksi, terutama yang berpotensi berdampak pada lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar area operasi.
Sigit menyoroti lonjakan produksi migas nasional yang mencapai sekitar 25 persen dari total produksi nasional. Kenaikan tersebut dipicu oleh diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka ruang kerja sama pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat setempat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan produksi tidak boleh berjalan tanpa kontrol. Aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan tata kelola berkelanjutan harus menjadi perhatian utama.
“Peningkatan produksi migas memang penting untuk menjaga ketahanan energi nasional. Namun, hal itu wajib dibarengi pengawasan yang serius agar tidak mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ujar Sigit saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Pekanbaru, Riau, Jumat (23/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menekankan bahwa aktivitas migas berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang luas dan bersifat jangka panjang jika tidak dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, pengawasan ketat perlu diterapkan, khususnya di wilayah dengan tingkat sensitivitas ekologi tinggi.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada target produksi semata, tanpa memperhitungkan risiko kerusakan lingkungan di daerah lain.
“Jangan sampai demi mengejar peningkatan produksi di satu wilayah, justru menimbulkan persoalan lingkungan di daerah lain seperti Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Dampaknya bisa sangat besar,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit menilai kebijakan energi nasional harus berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Ia pun berharap pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan setiap langkah peningkatan produksi migas dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, serta tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun lingkungan di masa mendatang. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini