MENU
Pondang Hasibuan: “Integritas Hakim Harus Diukur dengan Sistem yang Ob...
WA FB
Regional

Pondang Hasibuan: “Integritas Hakim Harus Diukur dengan Sistem yang Objektif, Bukan Bisik-Bisik”

F Editor : Ferry SP Sinamo | 03 Oct 2025 | 18:16 WIB
Pondang Hasibuan: “Integritas Hakim Harus Diukur dengan Sistem yang Objektif, Bukan Bisik-Bisik”
Pondang hasibuan,SH.MH

Pematangsiantar, Sinata.id – Advokat senior Pondang Hasibuan, SH, MH menegaskan pentingnya Mahkamah Agung (MA) membangun sistem evaluasi yang objektif untuk mengukur integritas hakim. Ia menilai, integritas merupakan dasar utama peradilan, dan tanpa integritas, keadilan hanya menjadi prosedur tanpa makna.

“Integritas hakim itu pondasi. Kalau pondasinya rapuh, bangunan keadilan tidak akan pernah kokoh. Selama ini penilaian integritas sering kali hanya berdasarkan bisik-bisik atau opini orang sekitar. Itu tidak bisa dijadikan ukuran. Harus ada instrumen yang jelas, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Pondang Hasibuan kepada Sinata.id, Jumat (3/10/2025).

Pondang menegaskan, hakim bukan hanya dituntut paham hukum, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang jujur, konsisten, dan berani menolak intervensi. Untuk memastikan hal itu, ia mengusulkan beberapa instrumen penilaian integritas, yaitu:

1. Indikator Perilaku (Observasi) “Seorang hakim bisa dinilai dari konsistensi ucapan dan tindakannya. Apakah dia menepati janji, apakah berani mengakui kesalahan, dan apakah mampu bertanggung jawab. Penilaian ini bisa diperkuat dengan 360-degree assessment, di mana atasan, rekan kerja, dan bawahan saling memberi penilaian,” jelasnya.

2. Kuesioner dan Tes Integritas Menurut Pondang, metode psikologis sangat relevan diterapkan untuk hakim. “Ada tes integritas yang dirancang untuk mengukur kejujuran, moralitas, dan kecenderungan melanggar aturan. Tes ini sudah banyak dipakai dalam dunia rekrutmen di sektor-sektor yang menuntut kepercayaan tinggi. Kenapa hakim tidak diuji dengan metode serupa? Justru profesi hakim sangat membutuhkan instrumen ini,” tegasnya.

3. Indikator Kinerja dan Rekam Jejak Pondang menyebut rekam jejak sebagai bagian penting dalam evaluasi integritas. “Kalau seorang hakim punya catatan disiplin yang buruk, sering terlambat, melanggar SOP, atau menyalahgunakan jabatan, itu harus menjadi pertimbangan serius. Integritas tidak bisa dilepaskan dari catatan masa lalu dan konsistensi perilaku,” ungkapnya.

4. Audit dan Pengawasan Ia juga menyinggung mekanisme pengawasan di Mahkamah Agung. “Badan Pengawasan MA sudah memiliki metode profiling seperti mystery shopper dan wawancara responden terpilih. Itu bagus, tapi tetap harus ada standar operasional yang ketat. Kalau tidak, hasilnya bisa bias. Pengawasan yang lemah justru membuka ruang manipulasi,” jelas Pondang.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.