Toba, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba akan memberikan bantuan pendidikan kepada siswa asal Kabupaten Toba yang menempuh pendidikan di SMA Asrama Yayasan Tunas Bangsa (TB) Soposurung dan SMA Unggul Del.
Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Toba, Audi Murphy O. Sitorus, bersama pihak Yayasan TB Soposurung dan Yayasan Del di ruang rapat Staf Ahli, Kamis (11/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemkab Toba menetapkan bantuan pendidikan bagi 23 siswa, terdiri dari 2 siswa SMA Asrama Yayasan TB Soposurung dan 21 siswa SMA Unggul Del.
Bantuan yang diberikan meliputi biaya SPP, uang makan, biaya asrama, serta biaya laboratorium. Untuk siswa kelas XI dan XII, bantuan diberikan selama satu tahun penuh, yakni Januari hingga Desember 2026. Sementara itu, siswa yang akan masuk kelas X pada tahun ajaran 2026/2027 akan menerima bantuan untuk periode Juli hingga Desember 2026.
Wabup Toba menjelaskan bahwa pemerintah daerah menanggung seluruh biaya pendidikan bulanan para siswa penerima bantuan.
“Yang kita biayai itu adalah 100 persen biaya bulanan mereka, baik itu uang sekolah, uang asrama, uang makan, maupun uang laboratorium. Demikian juga dengan Yayasan TB Soposurung, uang asrama dan uang sekolahnya kita biayai. Sedangkan biaya masuk pertama tetap menjadi tanggung jawab orang tua,” ujar Audi.
Ia menambahkan, proses penetapan penerima bantuan tidak lagi mengacu pada kategori desil kesejahteraan tertentu. Sebaliknya, Pemkab Toba melakukan survei langsung ke rumah calon penerima untuk melihat kondisi ekonomi keluarga secara nyata.
“Dan ini kita tidak melihat lagi desilnya desil berapa, kita langsung survei ke rumah orang tuanya untuk melihat keadaan keluarganya,” tambahnya.
Program bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa berprestasi asal Kabupaten Toba memperoleh akses pendidikan berkualitas tanpa terkendala biaya. (SN23)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.