Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Polres Tangerang Tangkap Polisi Gadungan Culik Tiga Pelajar di Karawaci

polres tangerang tangkap polisi gadungan culik tiga pelajar di karawaci
Polres Metro Tangerang tangkap polisi gadungan penculik anak (Istimewa)

Tangerang, Sinata.id – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga orang yang mengaku sebagai polisi dan melakukan penculikan terhadap tiga pelajar di wilayah Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38) saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Advertisement

“Para pelaku melakukan intimidasi dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian, lengkap dengan atribut seperti borgol dan pakaian polisi untuk meyakinkan korban,” ujar Jauhari, Kamis (26/3/2026).

Peristiwa bermula ketika para pelaku berniat mencari seseorang yang diduga terlibat peredaran narkotika sintetis. Namun, mereka justru menyasar tiga pelajar sebagai korban, yakni V (16), FHR (16), dan FJR (15).

Baca Juga  Praktisi Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Nommensen Pematangsiantar

Ketiga korban dijemput paksa dengan modus dituduh terlibat kasus narkoba. Mereka dibawa ke dalam mobil, diborgol, dan diintimidasi selama perjalanan. Bahkan, pelaku sempat menghubungi orang tua korban dan meminta uang sebagai tebusan, dengan nominal yang sempat dikirim mencapai Rp100 ribu.

Para pelaku juga sengaja melintasi depan kantor polisi untuk memberikan kesan bahwa mereka benar anggota kepolisian. “Ini dilakukan untuk menakut-nakuti korban, bukan karena mereka polisi,” jelas Jauhari.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban bersama warga melakukan pengaturan pancingan terhadap pelaku. Saat pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, warga langsung mengamankan dan menyerahkan ketiganya ke pihak kepolisian.

Polres Metro Tangerang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain borgol, pakaian menyerupai atribut polisi, tanda pengenal palsu, satu unit mobil, serta telepon genggam yang digunakan dalam aksi penculikan.

Baca Juga  Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Soroti Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum Kasus Ijazah Jokowi

Para pelaku kini dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat, jika ada yang mengaku anggota polisi, selalu minta identitas resmi dan segera laporkan ke pihak berwajib apabila ada kecurigaan,” pungkas Jauhari.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini