Simalungun, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun gagalkan dugaan praktik perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Sekira 30 kilogram (kg) sisik trenggiling disita, dan 3 orang pria ditangkap dari kawasan Gerbang Tol Simpang Panei, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi bagian tubuh satwa liar di wilayah Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Tipiter Satreskrim Polres Simalungun bersama tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi transaksi.
Ketiga terduga pelaku kemudian diamankan di Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepat di depan Gerbang Tol Simpang Panei, pada Jumat (8/5/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi.
Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Gagas Dewanta Aji, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan para terduga pelaku di lokasi.
“Saat tiba di lokasi, kami mendapati para terduga pelaku berada di pinggir jalan bersama kendaraan yang digunakan untuk membawa barang bukti. Tim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan sehingga seluruh barang bukti berhasil diamankan tanpa hambatan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu beserta tulang-belulangnya, tiga paruh burung rangkong, satu tanduk rusa, satu senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga kelestarian satwa dilindungi dengan menindak tegas segala bentuk perdagangan ilegal.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam menindak setiap bentuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Perdagangan bagian tubuh satwa liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan keseimbangan alam,” kata Verry, Senin (15/6/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Begitu informasi kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi dan kerja lapangan yang intensif, kami berhasil mengamankan para terduga pelaku berikut barang bukti sebelum transaksi tersebut berlangsung,” ujarnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.