Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Polres Asahan Tangkap Terduga Pengedar Sabu, BB 11 Paket

polres asahan tangkap terduga pengedar sabu, bb 11 paket
Terduga pengedar sabu

Asahan, Sinata.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan tangkap seorang pria berinisial S (46). Pria ini dibekuk karena diduga sebagai pengedar sabu di Dusun I, Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, pada Rabu (4/3/2026).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB.

Advertisement

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian mengamankan seorang pria yang berada di dalam rumah tersebut.

Untuk memastikan proses berjalan transparan, petugas turut menghadirkan Kepala Dusun setempat sebagai saksi saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Baca Juga  WNA Vietnam Ditahan, 796 Kg Sisik Trenggiling Diselundupkan di Pelabuhan Merak

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam celah dinding kayu kamar rumah pelaku. Total terdapat 11 plastik klip berisi sabu yang berhasil diamankan petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengungkap, sabu diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Black”, yang biasanya bertemu dengannya di jalan. Namun, S mengaku tidak mengetahui secara pasti tempat tinggal pemasok tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto 1,94 gram, 5 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,72 gram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Baca Juga  Detik-detik Pria Jatuh dari Lantai Atas PIM 2 Jakarta Selatan, Polisi Masih Selidiki

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Asahan AKBP  Revi Nurvelani
melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Asahan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas, dan kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kapolres, Jumat ( 6/3/2026 ).

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tambahnya.

Baca Juga  Pencurian Sawit di PTPN IV Mandoge Terulang, Dugaan Jaringan Terkuak

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu sosok pemasok sabu yang disebut pelaku dengan panggilan Black. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini