Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Polisi Surati Pemko Pematangsiantar Terkait Odong-Odong Mengancam Nyawa

polres pematangsiantar menyampaikan telah menyurati pemko terkait kendaraan odong-odong mengancam nyawa.
Kendaraan hias odong-odong di Pematangsiantar. (Foto:ist)

Pematangsiantar, Sinata.idPolres Pematangsiantar menyampaikan telah menyurati Pemko terkait kendaraan odong-odong yang tuai kontroversi karena membahayakan keselamatan penumpang, khususnya anak-anak, serta mengganggu kelancaran lalu lintas.

Odong-Odong Mengancam Nyawa

Kasat Lantas Iptu Friska Susana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah penindakan terhadap odong-odong yang tidak sesuai dengan aturan. Penertiban ini dilakukan karena kendaraan tersebut tidak layak beroperasi di jalan raya.

Advertisement

“Operasional kendaraan itu memang tidak layak. Banyak penumpangnya anak-anak, dan itu sangat berbahaya serta mengancam keselamatan,” ujar Iptu Friska Susana, Rabu (16/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk mempertanyakan kejelasan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur operasional odong-odong sebagai kendaraan hiburan.“Namun sampai saat ini belum ada balasan,” katanya.

Baca Juga  Pencurian Berantai: Sekolah Dasar dan Gereja Jadi Sasaran Maling

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan tilang terhadap pengemudi odong-odong dan akan terus melakukan penindakan sambil menunggu respons dari Pemko.

“Perizinan odong-odong bukan kewenangan kepolisian, tapi kewenangan Pemko. Namun, kami tetap melakukan penindakan di lapangan untuk menjaga ketertiban,” tambahnya.

Keberadaan odong-odong selama ini dinilai meresahkan masyarakat. Selain membahayakan keselamatan, musik keras yang diputar turut berdampak negatif terhadap anak.

Menurut Psikolog Christina Oktavia Hasibuan, anak yang terbiasa mendengarkan musik keras bisa mengalami gangguan pendengaran, kesulitan berkonsentrasi pada suara pelan, dan berisiko mengalami kerusakan pada sel dan saraf pendengaran.

Menurutnya, dari efek ini bisa terlihat dari menurunnya kualitas tidur, konsentrasi di sekolah, minat belajar, tingkat stres, hingga tekanan darah anak.

Baca Juga  Jalan Rusak, Rasa Aman dan Jauh dari Inti Kota Membuat Bus Enggan Masuk Terminal Tanjung Pinggir

“Musik memang bisa meningkatkan suasana hati, namun pemilihan jenis musik sangat penting, terutama bagi anak-anak. Musik yang ideal untuk anak adalah yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan pengalaman sehari-hari mereka. Sebaliknya, musik bising dengan lirik dewasa dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan psikologis anak,” ujarnya dihubungi Sinata.id, Kamis, 10 April 2025. [TP]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini