“Pekerja sektor kebersihan dan lingkungan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Karena itu, perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting,” ujarnya.
Menurut Sanco, pemerintah juga mewajibkan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah untuk terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kegiatan berlangsung dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para relawan. Kolaborasi antara PLN, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan warga diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya peduli lingkungan yang berkelanjutan di Kota Gorontalo. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.