MENU
Skandal Suap Muara Enim Terbongkar, KPK Ungkap Aliran Uang Rp500 Juta
WA FB
Nasional

Skandal Suap Muara Enim Terbongkar, KPK Ungkap Aliran Uang Rp500 Juta

J Editor : Jansen Siahaan | 12 Jun 2026 | 20:43 WIB
Skandal Suap Muara Enim Terbongkar, KPK Ungkap Aliran Uang Rp500 Juta
Tim penyidik KPK kembali menggeledah Kantor Bupati Muara Enim. (majalahfakta)

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana dalam kasus suap terkait pengkondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Dalam perkara tersebut, Pemkab Muara Enim disebut telah menyiapkan sejumlah uang yang diduga berasal dari rekanan pengadaan barang dan jasa untuk memengaruhi hasil audit.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penerimaan uang berasal dari pihak swasta, termasuk Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), melalui tenaga pemasarannya, Cory Erin Hardi.

“Penerimaan uang tersebut di antaranya dari saudari FK melalui pihak marketingnya, yaitu saudari CRH,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Keduanya diketahui merupakan rekanan Pemkab Muara Enim dalam pengadaan papan tulis interaktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

KPK mengungkap bahwa Cory sempat menyerahkan sekitar Rp500 juta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, yang bertindak sebagai perwakilan pemerintah daerah.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta diduga dibagikan kepada pihak terkait BPK melalui perantara berinisial MYN dan seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara.

Dana tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang, masing-masing lima di Jakarta dan lima di Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Muara Enim, Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Keempatnya Adalah Edison (Bupati Muara Enim), Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Cory Erin Hardi (pihak swasta), dan Adi Triyadi (keponakan Edison) 

Pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT dan mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemudian pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengkondisian audit BPK di Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.