Medan, Sinata.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara menutup Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2026 yang menetapkan arah kebijakan dan target kinerja pertanahan untuk seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota di Sumut. Penutupan rapat menegaskan fokus pada penguatan tata kelola, percepatan digitalisasi layanan, dan peningkatan capaian program strategis pertanahan.
Forum yang menjadi bagian dari konsolidasi program kerja pertanahan tingkat provinsi itu diikuti jajaran pimpinan satuan kerja, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Daniel Sepdiares Sagala bersama para pejabat pengawas. Kehadiran perwakilan dari daerah tersebut menjadi bagian dari penyelarasan kebijakan dan rencana tindak lanjut di tingkat kabupaten.
Dalam penutupan Rakerda, panitia membacakan rumusan hasil rapat yang akan menjadi pedoman operasional seluruh satuan kerja BPN di Sumatera Utara selama tahun berjalan. Dokumen itu memuat langkah penguatan sistem administrasi berbasis digital melalui pemanfaatan E-Office, Tanda Tangan Elektronik, dan aplikasi SRIKANDI, serta peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat agar lebih cepat dan akuntabel.
Rakerda juga menetapkan sejumlah indikator kinerja utama, di antaranya target Indeks Profesionalitas ASN minimal 85, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kategori A, penertiban pengelolaan Barang Milik Negara dan blanko, serta realisasi penyerapan anggaran hingga 99 persen.
Di sektor survei dan pemetaan, kebijakan diarahkan pada penegasan batas wilayah dan Areal Penggunaan Lain (APL), validasi data elektronik, serta peningkatan mutu data spasial. Program percepatan penyelesaian kategori data KW4, KW5, dan KW6, peningkatan kualitas data K3 menjadi K1, serta pengukuran terjadwal juga masuk daftar prioritas untuk memperkuat basis data pertanahan.
Untuk bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah, satuan kerja ditugaskan mempercepat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026, menuntaskan sisa pekerjaan PTSL sebelumnya, dan mengurangi tunggakan layanan. Pelaksanaan program strategis, termasuk sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, akan didorong melalui koordinasi dengan Forkopimda dan instansi terkait.
Selain itu, agenda penataan dan pemberdayaan, pengadaan tanah, serta penanganan sengketa menitikberatkan pada percepatan redistribusi tanah, kepatuhan prosedur pengadaan, digitalisasi arsip pertanahan, serta pengawasan hak atas tanah seperti HGU dan HGB. Penertiban tanah telantar juga menjadi bagian dari langkah pengendalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Rakerda tersebut menjadi acuan kerja bagi seluruh kantor pertanahan di Sumatera Utara, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, dalam menjalankan program dan layanan pertanahan sepanjang 2026. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini