MENU
Banner SINATA.ID
Pengedar Ganja Asal Aceh Diringkus di Belawan, Polisi Sita 840 Gram Ga...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Pengedar Ganja Asal Aceh Diringkus di Belawan, Polisi Sita 840 Gram Ganja

Y Editor : Yusri | 13 Jun 2026 | 07:55 WIB
Pengedar Ganja Asal Aceh Diringkus di Belawan, Polisi Sita 840 Gram Ganja
Pria berinisial S (56), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan diringkus. Polisi sita 840 gram ganja. (Istimewa)

Medan, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada Senin (8/6/2026) sekira pukul 17.00 WIB, personel Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial S (56), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering dengan berat sekitar 840 gram serta 1 unit handphone yang digunakan tersangka.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP AR Riza menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang dicurigai,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja yang disimpan di dalam kamar tempat tersangka berada.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja kering seberat 840 gram yang disimpan di dalam kamar. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Dikatakannya, tersangka juga mengakui ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Aceh dengan tujuan untuk diedarkan. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” sebutnya.

Kasat Narkoba menegaskan Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (SN22)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.