Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
PematangsiantarNews

Penelantaran Anak Meningkat Drastis di Siantar, Tahun Ini Ditemukan 9 Kasus

penelantaran anak meningkat drastis di siantar, tahun ini ditemukan 9 kasus
Ariandi Armas dan Kantor Dinas Sosial P3A Pematangsiantar

Pematangsiantar, Siantar.id – Kejadian penelantaran anak meningkat drastis di Kota Pematangsiantar. Tahun 2024, ditemukan 3 kasus. Sedangkan tahun 2025 ini, sudah ditemukan 9 kasus.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) pada Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar, Ariandi Armas, Selasa 23 September 2025.

Advertisement

Ungkapnya, penelantaran anak terjadi, secara umum dampak dari tidak harmonisnya (broken home) hubungan orangtua dari anak.

β€œKorban anak-anak usia SD hingga SMP. Kondisi keluarga yang broken home (tidak harmonis). Sehingga anak seringkali hanya dititipkan kepada kakaknya atau keluarga terdekat,” ucapnya.

Katanya, ketika terjadi penelantaran, Dinas Sosial P3A akan mencari keluarga terdekat dari anak yang ditelantarkan. Baik dari pihak ayah maupun ibu, untuk menjadi tempat tinggal anak.

Baca Juga  Kadis Hanpang Siantar Bongkar Fakta Isu Jaksa Campuri Proyek

Sebut Ariandi, bila menerima laporan penelantaran anak, Dinas Sosial P3A menindaklanjutinya dengan melakukan asesmen (pengumpulan informasi) ke tempat keberadaan anak dan tempat lainnya yang diperlukan.

Dari hasil asesmen, tuturnya, dinas selanjutnya menerbitkan rekomendasi maupun rujukan. β€œLangkah utama adalah reunifikasi (penyatuan kembali)Β  kepada keluarga. (Tentunya) setelah ada pendampingan dan edukasi kepada keluarga tersebut,” ujarnya.

Sedangkan, bila diketahui, keluarga anak berada di luar daerah, Dinas Sosial P3A akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A daerah di mana keluarga anak dimaksud berada. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini