Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
NewsPematangsiantar

Pencurian Terjadi Diluar Jam Tugas, Gaji Titus Dipotong, Lalu Dipecat dari RS Efarina

pencurian terjadi diluar jam tugas, gaji titus dipotong, lalu dipecat dari rs efarina
RS Efarina

Pematangsiantar, Sinata.id – Apes di 28 Juli 2025, dialami Titus Zalukhu. Saat itu, Titus merupakan salah satu Komandan Regu Security Rumah Sakit (RS) Efarina Kota Pematangsiantar. Namun, gara-gara ada barang yang hilang pada hari itu, dampaknya kemudian, Titus kena PHK (dipecat).

Titus melalui kuasa hukumnya Septiaman Lase SH mengatakan, TItus dipecat, sesuai dengan surat pemutusan hubungan kerja Nomor 995/RSES/SP/DIR/VIII/2025, tertanggal 3 Agustus 2025.

Advertisement

Dikatakan Septiaman Lase pada Jumat 22 Agustus 2025, ketika peristiwa kehilangan pada 28 Juli 2025 sekira pukul 05.00 WIB terjadi, saat itu Titus sedang tidak bertugas.

Namun, meski kehilangan terjadi diluar jam tugasnya, Titus malah turut dikenakan sanksi peringatan (Surat Peringatan/SP), serta pemotongan gaji.

Baca Juga  Kisruh ASN Puskesmas Kahean, DPRD Siantar Minta Dibuka, Inspektur Minta Izin Wali Kota Wesly

Sanksi itu pun tidak dapat diterima, sebut Septiaman. Karena tidak terima, sanksi itu pun dipertanyakan ke manajemen. Namun yang didapat bukan jawaban, malah Titus kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

“Titus hanya bertanya, mengapa dia diberikan surat peringatan, tapi pihak rumah sakit malah memecatnya tanpa ada SP 2 dan 3,” ucap Septiaman.

Lebih lanjut dijelaskan, pasca dipecat, Titus, tutur kuasa hukumnya, sedang berjuang meminta haknya. Seperti uang penghargaan masa kerja, uang pesangon dan lainnya.

Diungkap Septiaman, sebelumnya, gaji kliennya juga pernah dipotong Rp 600 ribu tanpa penjelasan.

Terhadap permasalahan yang dihadapi kliennya, Septiaman telah melayangkan somasi ke RS Efarina. Somasi pertama dilayangkan pada 14 Agustus 2025, dan somasi kedua pada 19 Agustus 2025.

Baca Juga  Viral Sosok Kakek Tarman Nikahi Gadis dengan Mahar Cek Rp3 Miliar, Kini Diduga Kabur

Hingga saat ini, Sinata.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak RS Efarina yang terletak di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Saat upaya konfirmasi dilakukan, seorang security RS Efarina yang diketahui bernama Rahmad, meminta jurnalis Sinata.id untuk menunggu, setelah berkomunikasi melalui telepon. Katanya, akan ada pihak RS Efarina yang menemui.

Hanya saja, setelah satu jam berlalu, tidak ada juga pihak dari RS Efarina yang menemui Sinata.id. Malah Rahmad tidak lagi terlihat.

Ketika dipertanyakan keberadaan Rahmad, diantara security yang ada, memberikan informasi yang berbeda. “Rahmad sedang ada di IGD,’ ujar seorang security. Sedangkan security lainnya menyebut, Rahmad sedang makan siang. (SN14)

Baca Juga  TikTok Matikan Fitur Live di Indonesia, Perintah Siapa?

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini