Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Penambangan Pasir Ilegal Masif di Sungai Situmandi dan Sigeaon, Infrastruktur Rusak Parah

aktivitas tambang pasir ilegal di sungai situmandi dan sigeaon terus berlangsung meski berdampak pada jalan, jembatan, dan irigasi sawah di tapanuli utara.
Aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Situmandi dan Sigeaon terus berlangsung meski berdampak pada jalan, jembatan, dan irigasi sawah di Tapanuli Utara.

Tarutung, Sinata.id – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai (Aek) Situmandi dan Aek Sigeaon, khususnya di wilayah Kecamatan Sipoholon, Tarutung, dan Siatas Barita, berlangsung secara masif dan bebas pada Rabu (10/9/2025). Kegiatan ini memicu kerusakan pada berbagai infrastruktur vital, termasuk jalan, jembatan, hingga saluran irigasi yang berfungsi mengairi sawah warga.

Padahal, sanksi terhadap pertambangan ilegal telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 100 miliar. Meski demikian, para pengusaha tambang tetap beroperasi secara terbuka tanpa rasa takut terhadap tindakan aparat hukum. Kegiatan ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Advertisement

Pantauan wartawan menunjukkan aktivitas penambangan paling intens terjadi di Sungai Aek Situmandi, mulai dari Desa Siraja Hutagalung hingga Pancurnapitu di Kecamatan Siatas Barita, serta Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung. Di lokasi tersebut terdapat puluhan tangkahan pasir yang beroperasi dengan mesin penyedot pasir dari dasar sungai. Puluhan truk terlihat setiap hari mengangkut pasir yang diduga dipasarkan tidak hanya di Tapanuli Utara tetapi juga ke daerah luar, seperti Humbang Hasundutan dan Kabupaten Toba.

Baca Juga  Puting Beliung Terjang Sipoholon, 21 Rumah Warga Rusak

Dampak penambangan terlihat jelas pada kondisi jalan dari Lumban Ratus, Desa Pancurnapitu, hingga Desa Siraja Hutagalung, yang kini berlubang akibat tonase berlebih truk pengangkut pasir, bahkan saat pasir masih basah. Irigasi persawahan di Desa Hutagalung juga mengalami kerusakan akibat penurunan dasar sungai dan menyempitnya lebar sungai, menyebabkan tanggul longsor.

Seorang warga Desa Siraja Hutagalung yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap aktivitas tambang. Ia menuturkan, “Kami tidak setuju adanya tambang pasir ini. Jalan rusak karena dilewati truk, dan irigasi sawah pun rusak.” Warga ini menduga aktivitas ilegal terus berjalan karena aparat terkait menerima keuntungan dari pengusaha tambang. “Kami melihat ada petugas yang secara bergantian menemui para pengusaha tambang pasir,” ujarnya.

Baca Juga  ILAJ Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pematangsiantar, Dinilai Belum Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional

Di sisi lain, salah satu pengusaha tambang mengakui kegiatan yang dijalankan tanpa izin resmi, namun menegaskan bahwa usaha tersebut merupakan sumber penghasilan utama bagi keluarganya.

Kepala Desa Siraja Hutagalung, Japatar Hutagalung, mengaku menghadapi dilema terkait aktivitas tambang di desanya dan desa-desa sekitar. Ia mengapresiasi sisi positif dari kegiatan tersebut, yakni membantu perekonomian warga, namun tidak menampik dampak kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan. Japatar menekankan, “Kalau penertiban mau dilakukan, sebaiknya jangan pandang bulu. Semua harus ditertibkan.” (A1)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini