Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai di Simalungun

pemutihan pajak kendaraan dimulai di simalungun
Kantor Samsat Simalungun. ist

Simalungun, Sinata.id – Kabar baik untuk pemilik kendaraan di Kabupaten Simalungun kini bisa mengajukan pengurangan dan penghapusan tunggakan pajak. Program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dimulai hari ini, Rabu (1/10/2025).

Pegawai Tata Usaha Samsat Simalungun, Agung, menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.

Advertisement

“Program ini dapat meringankan masyarakat,” ujarnya melalui konfirmasi telepon. Dia menambahkan, masa berakhir program belum ditentukan.

Menurutnya, kebijakan ini diterapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak.

Berikut daftar program pemutihan tersebut;

-Diskon 5% untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 bagi kendaraan taat pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Baca Juga  Mahasiswa Bongkar Kejanggalan Bimtek BUMNag di Simalungun

-Pemutihan Tunggakan, yaitu pembebasan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.

-Penghapusan Denda, mencakup bebas denda administrasi PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya.

-Pemutihan Pajak Lainnya, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Pajak Progresif. (SN14).

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini