Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Pemko Medan Dukung PT KIM Kuasai Lahan Mabar

putusan inkracht, pemko medan dukung pt kim kuasai lahan mabar
Putusan Inkracht, Pemko Medan Dukung PT KIM Kuasai Lahan Mabar

Medan, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan persuasif serta humanis dalam menangani persoalan warga yang masih menetap di kawasan milik PT Kawasan Industri Medan (KIM).

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran camat, lurah, serta pihak PT KIM di Balai Kota Medan, Kamis (28/8/2025).

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Sofyan meminta aparat kecamatan dan kelurahan tetap waspada terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan konflik lahan demi kepentingan pribadi. Ia menekankan bahwa penyelesaian harus ditempuh secara bijaksana, menjaga kondusivitas, serta memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.

Baca Juga  Pemkab Labuhanbatu Targetkan Opini WTP dari BPK

Direktur Utama PT KIM, Daly Mulyana, memaparkan bahwa lahan di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, telah lama dihuni warga. Sejak 2023, pihak perusahaan bersama Pemko Medan melakukan sosialisasi serta upaya pengosongan. Mayoritas warga telah bersedia pindah, meski masih terdapat sejumlah keluarga yang bertahan di kavling 7 dan 8.

Sengketa tersebut sempat masuk ranah hukum melalui gugatan yang diajukan Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD), yang mengklaim lahan itu merupakan bagian dari konsesi Kesultanan Deli. Namun, Pengadilan Negeri Medan pada 25 Maret 2025 menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebagai tindak lanjut, PT KIM telah melakukan pemagaran dan pembersihan lahan sebagai wujud penguasaan fisik. Kendati demikian, permasalahan sosial masih muncul, khususnya terkait tuntutan tali asih dari warga yang masih bertahan di lokasi. (SN7)

Baca Juga  Warga Pining Bertaruh Nyawa Demi Dapatkan Bantuan Usai Dihantam Banjir Bandang

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini