Jakarta, Sinata.id – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan pribadi, yakni maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026), dan akan diatur melalui sistem barcode di aplikasi MyPertamina.
“Batas wajar 50 liter per kendaraan, namun ini tidak berlaku untuk kendaraan umum,” jelas Airlangga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Bahlil Lahadalia) menambahkan, pengisian BBM hingga 50 liter per hari cukup untuk tangki kendaraan pribadi, sementara truk dan angkutan bus tetap memiliki alokasi lebih besar sesuai kebutuhan operasional. Bahlil juga mengimbau masyarakat agar melakukan pembelian BBM dengan bijak dan mengurangi aktivitas tidak penting selama situasi ini berlangsung.
Aturan BPH Migas Terkait BBM Subsidi
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur pembatasan BBM subsidi Solar dan Pertalite:
Solar:
Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter/hari
Kendaraan umum roda 4: maksimal 80 liter/hari
Kendaraan umum roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter/hari
Kendaraan pelayanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, angkut sampah): 50 liter/hari
Pertalite:
Kendaraan pribadi atau umum roda 4: maksimal 50 liter/hari
Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter/hari
BPH Migas juga mewajibkan Pertamina dan badan usaha penugasan lain untuk mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang membeli BBM subsidi. Laporan perkembangan pengendalian penyaluran BBM subsidi harus disampaikan setiap tiga bulan. Jika konsumsi melebihi batas, pemerintah tidak akan menanggung kelebihan biaya subsidi.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah menekankan pentingnya disiplin dalam pembelian BBM agar subsidi tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan. Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan sistem aplikasi MyPertamina sebagai media pembelian BBM dengan batas yang telah ditetapkan.9









Jadilah yang pertama berkomentar di sini