Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
NewsPematangsiantar

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Melayu Tak Libatkan Warga

pembentukan koperasi merah putih di kelurahan melayu tak libatkan warga
Ilustrasi.

Pematangsiantar, Sinata.id – Pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, menuai protes dari warga.

Pasalnya, musyawarah di kantor kelurahan yang menjadi bagian dari proses pembentukan koperasi tersebut diduga dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat.

Advertisement

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025 itu disebut hanya dihadiri oleh perangkat kelurahan seperti Kepala Lingkungan, RW, RT, serta sejumlah orang dekat pihak kelurahan. Warga menyatakan tidak menerima undangan maupun informasi mengenai musyawarah tersebut.

β€œDengan kata lain, masyarakat tidak diajak terlibat. Ini sudah menyimpang dari semangat transparansi dan gotong royong dalam pembentukan koperasi,” ujar Ferry Simarmata, warga Kelurahan Melayu, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga  Drama Tanpa Gol di Babak Pertama, Laga Nigeria vs Gabon Memanas Sejak Menit Awal!

Ia menilai bahwa pembentukan koperasi tersebut cacat hukum dan sarat kepentingan pribadi. Ia meminta agar proses pembentukan ditinjau ulang serta mendorong pemeriksaan terhadap Lurah Kelurahan Melayu.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksana Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan pembentukan Koperasi Merah Putih dengan prinsip partisipatif dan transparan. Oleh karena itu, pelaksanaan yang tertutup dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

β€œJika terbukti ada pelanggaran dalam proses ini, lurah atau kepala desa dapat diberhentikan oleh kepala daerah,” terangnya.

Senada dengan itu, praktisi hukum Parluhutan Banjarnahor menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengawasi jalannya pembentukan koperasi di wilayah masing-masing.

β€œJika masyarakat menduga ada pelanggaran administrasi atau hukum, laporan bisa diajukan ke kepala daerah atau aparat penegak hukum,” ujarmya dihubungi Sinata.id.

Baca Juga  Gambaran Video CCTV Lantai 3 Inara Rusli yang Viral: Kamar, Ranjang, dan Dua Sosok?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Melayu belum memberikan keterangan resmi. Sinata.id telah mengkonfirmasi kepada Lurah melalui Sekretaris Lurah, Ester Purba, belum membuahkan hasil. Telepon tidak diangkat dan pesan singkat belum dibalas.

Diketahui, program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan upaya strategis pemerintah pusat untuk menunjang perekonomian desa dan kelurahan melalui koperasi berbasis partisipasi warga. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini