Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan membatasi pengisian bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari untuk jenis Pertalite dan Solar.
Kebijakan itu diberlakukan untuk memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran sekaligus menekan potensi penimbunan BBM.
Pantauan di sejumlah SPBU di Pematangsiantar pada Selasa malam (31/3/2026) pagi, menunjukkan adanya peningkatan aktivitas pengisian bahan bakar. Meski demikian, kondisi di lapangan masih terpantau normal dan kondusif.
Beberapa SPBU di titik strategis mulai dipadati antrean kendaraan, terutama roda dua. Namun, antrean tersebut belum menyebabkan kemacetan signifikan yang mengganggu arus lalu lintas.
Antrean terlihat di SPBU Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Medan KM 4,5 yang didominasi sepeda motor. Di SPBU Jalan Ahmad Yani, pengisian Pertalite mendominasi dengan antrean yang tertata rapi.
Sementara itu, kondisi di SPBU Jalan Patuan Nagari dan Jalan Melanthon Siregar relatif normal dengan pengawasan petugas. Sedangkan di SPBU Jalan Sangnawaluh (Simpang Sambo), tampak sedikit lengang
Penerapan aturan ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Ferry, pengguna mobil pribadi, menilai batas 50 liter masih mencukupi untuk kebutuhan dalam kota. Namun, ia menyoroti potensi kesulitan bagi pengemudi yang bekerja lintas daerah.
Di sisi lain, Jendri, sopir yang mengantre di SPBU Jalan Medan, berharap sistem pengawasan berjalan lancar. Ia mengingatkan agar kendala teknis tidak memperlambat proses pengisian yang dapat memicu antrean panjang. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini