Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Parkir Berlangganan di Medan Tak Berlaku Lagi!

parkir berlangganan di medan tak berlaku lagi!
Dishub Medan mengamankan juru parkir liar. (Ilustrasi)

Medan, Sinata.id – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menghentikan kebijakan parkir berlangganan yang sebelumnya diberlakukan dengan sistem stiker atau barcode. Kebijakan tersebut dipastikan tidak lagi berlaku di seluruh wilayah Kota Medan.

Informasi ini diumumkan melalui akun resmi Instagram Dishub Medan pada Senin (25/8/2025). Dalam unggahan tersebut, pihak Dishub menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban terhadap pelayanan parkir terus dilakukan.

Advertisement

β€œDishub Medan menekankan bahwa sistem parkir berlangganan dengan barcode sudah tidak digunakan lagi. Seluruh penarikan tarif parkir kembali dilakukan secara konvensional,” tulis pernyataan resmi Dishub.

Masyarakat kini diminta untuk membayar tarif parkir sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, para juru parkir diarahkan agar tidak lagi menggunakan barcode sebagai tanda berlangganan dan wajib mengikuti ketentuan pola pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga  Pemko Medan Distribusikan 2 Ton Beras Murah per Kecamatan

Dishub berharap penerapan sistem konvensional dapat meningkatkan mutu pelayanan parkir, sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan tertib di Kota Medan.

Sebagai catatan, sistem parkir berlangganan berbasis barcode pertama kali diluncurkan pada Juli 2024, ketika Bobby Nasution masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Program tersebut kala itu diperkenalkan sebagai inovasi pelayanan parkir, sebelum akhirnya dihentikan pada tahun ini. (A46)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini