Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Pakar Hukum Pidana Merasa Ada yang Janggal pada Pembelian Eks Rumah Singgah

pakar hukum pidana dari universitas sisingamangaraja xii tapanuli (unita), dr sarbudin panjaitan sh, mh merasa ada yang janggal pada pengadaan (pembelian) lahan dan gedung eks rumah singgah covid-19 oleh pemerintah kota (pemko) pematangsiantar.
Dr Sarbudin Panjaitan SH, MH (ft: Dokumen Sarbudin Panjaitan)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pakar hukum pidana dari Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita), Dr Sarbudin Panjaitan SH, MH merasa ada yang janggal pada pengadaan (pembelian) lahan dan gedung eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Rasa janggal itu disampaikan Sarbudin saat ditemui Sinata.id di salah satu warung kopi ternama yang ada di Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Pematangsiantar, Senin (20/4/2026).

Advertisement

Kejanggalan itu, sebut Sarbudin, tentang tindakan Wali Kota (Pemko) Pematangsiantar yang keluar dari peraturan yang ia tetapkan sendiri, saat membeli lahan dan gedung eks Rumah Singgah.

Dalam hal ini, maksud Sarbudin, harga beli yang dibayarkan Pemko Pematangsiantar jauh melebihi nilai jual objek pajak (NJOP). Padahal, NJOP ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar.

Baca Juga  Perkara Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah, Jaksa Periksa Dinas PUTR, BPN dan KJPP

β€œMaunya jangan menyimpang dari NJOP. Karena yang membuat NJOP itu pemerintah,” ujar Sarbudin Panjaitan.

Sebagaimana diketahui pada rapat kerja Pansus DPRD untuk Eks Rumah Singgah beberapa bulan lalu, bahwa harga beli yang dibayarkan Pemko Pematangsiantar sebesar Rp14,5 miliar. Sedangkan sesuai NJOP Tahun 2025 untuk lahan dan gedung eks Rumah Singgah, sekira Rp9,8 miliar.

Menurut Sarbudin, bila transaksi jual beli antara masyarakat dengan masyarakat lainnya, tentunya tidak menjadi masalah bila keluar dari NJOP.

β€œKalau sesama masyarakat, boleh boleh saja melebihi NJOP. Itu kesepakatan antar mereka. Tapi kalau pemerintah, maunya jangan. Karena dia yang membuat aturan itu,” tuturnya.

Selain NJOP, Sarbudin juga merasa janggal dengan pembelian lahan dan gedung eks Rumah Singgah, karena pemerintah turut membeli lahannya. Padahal pada sertifikat tertera hak guna bangunan (HGB). β€œKenapa lahannya juga ikut dibeli?,” tanyanya.

Baca Juga  Grosir Sepatu di Siantar Terbakar, 10 Unit Armada Dikerahkan, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Untuk itu, pakar hukum pidana ini berharap, agar Kejaksaan Agung maupun jajaran yang ada di bawahnya, segera menuntaskan perkara dugaan mark-up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang telah diadukan DPRD Pematangsiantar, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya ke kejaksaan.

β€œKita tunggulah kejaksaan menuntaskan penyelidikan maupun penyidikannya,” ujar Sarbudin. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini