Pematangsiantar, Sinata.id β Pakar hukum pidana dari Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita), Dr Sarbudin Panjaitan SH, MH merasa ada yang janggal pada pengadaan (pembelian) lahan dan gedung eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Rasa janggal itu disampaikan Sarbudin saat ditemui Sinata.id di salah satu warung kopi ternama yang ada di Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Pematangsiantar, Senin (20/4/2026).
Kejanggalan itu, sebut Sarbudin, tentang tindakan Wali Kota (Pemko) Pematangsiantar yang keluar dari peraturan yang ia tetapkan sendiri, saat membeli lahan dan gedung eks Rumah Singgah.
Dalam hal ini, maksud Sarbudin, harga beli yang dibayarkan Pemko Pematangsiantar jauh melebihi nilai jual objek pajak (NJOP). Padahal, NJOP ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar.
βMaunya jangan menyimpang dari NJOP. Karena yang membuat NJOP itu pemerintah,β ujar Sarbudin Panjaitan.
Sebagaimana diketahui pada rapat kerja Pansus DPRD untuk Eks Rumah Singgah beberapa bulan lalu, bahwa harga beli yang dibayarkan Pemko Pematangsiantar sebesar Rp14,5 miliar. Sedangkan sesuai NJOP Tahun 2025 untuk lahan dan gedung eks Rumah Singgah, sekira Rp9,8 miliar.
Menurut Sarbudin, bila transaksi jual beli antara masyarakat dengan masyarakat lainnya, tentunya tidak menjadi masalah bila keluar dari NJOP.
βKalau sesama masyarakat, boleh boleh saja melebihi NJOP. Itu kesepakatan antar mereka. Tapi kalau pemerintah, maunya jangan. Karena dia yang membuat aturan itu,β tuturnya.
Selain NJOP, Sarbudin juga merasa janggal dengan pembelian lahan dan gedung eks Rumah Singgah, karena pemerintah turut membeli lahannya. Padahal pada sertifikat tertera hak guna bangunan (HGB). βKenapa lahannya juga ikut dibeli?,β tanyanya.
Untuk itu, pakar hukum pidana ini berharap, agar Kejaksaan Agung maupun jajaran yang ada di bawahnya, segera menuntaskan perkara dugaan mark-up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang telah diadukan DPRD Pematangsiantar, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya ke kejaksaan.
βKita tunggulah kejaksaan menuntaskan penyelidikan maupun penyidikannya,β ujar Sarbudin. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini