Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Netizen Soroti Pungli Pengambilan Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan

keluhan sejumlah warganet terkait dugaan pungli dalam proses pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan.
Ilustrasi.

Jakarta, Sinata.id – Keluhan sejumlah warganet terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas ramai diperbincangkan di media sosial.

Pengambilan Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan

Salah satu unggahan yang menjadi viral di platform X menampilkan curahan hati seorang pengguna yang mengaku diminta membayar sebesar Rp 2 juta untuk mengambil dua unit sepeda motor yang disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Advertisement

Pengakuan tersebut kemudian mendapat respons dari pengguna lain yang menyatakan pernah mengalami kejadian serupa.

Menanggapi hal ini, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso, meminta masyarakat untuk segera melaporkan praktik pungli tersebut.

Baca Juga  Wali Murid Ganti Kursi dan Meja Sekolah Usai Disindir di Grup WA

β€œSilakan laporkan ke Polres setempat,” ujar Slamet, Minggu 27 April 2025.

Slamet menegaskan bahwa dalam prosedur pengambilan kendaraan yang digunakan sebagai barang bukti kecelakaan, tidak ada biaya yang dikenakan kepada masyarakat.

β€œPolri memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pinjam pakai barang bukti kecelakaan tanpa dipungut biaya, alias gratis,” tegasnya.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini