Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Nasib Pengontrak Rumah Korban Bencana di Tapteng Dipertanyakan

nasib pengontrak rumah korban bencana di tapteng dipertanyakan
Posko pengungsian bagi korban bencana ekologis Tapanuli di Kecamatan Badiri, Tapteng.

Tapteng, Sinata.id– Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Tri Budi Arsa, menyoroti sejumlah kompensasi pemerintah pusat terhadap korban bencana yang rumahnya rusak maupun hanyut.

Walau pendataan kepemilikan rumah telah rampung dan tinggal menunggu realisasi, namun kata Budi Arsa, ketimpangan seolah terlihat jelas, dikarenakan tidak adanya kepastian nasib bagi pengontrak (penyewa) rumah korban banjir bandang dan longsor.

Advertisement

“Sampai kini belum terdengar bantuan yang menjadi hak-hak bagi pengontrak padahal mereka juga korban bencana bukan malah jadi korban perasaan,” ujar Budi Arsa, Rabu (7/6/2026), di Pandan.

Menurutnya, pengontrak bukan hanya kehilangan tempat tinggal, namun juga mengalami kerugian disebabkan barang-barang pribadi dan perabotan rumah tangga yang tidak dapat diselamatkan saat bencana melanda.

Baca Juga  Cegah Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Polsek Padang Hilir Gelar Patroli Malam

“Banyak di antara mereka yang merupakan pekerja harian atau wiraswasta kecil, yang kesehariannya bergantung pada aktivitas di sekitar lokasi tempat tinggal mereka,” sebutnya.

Budi Arsa mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dalam hal ini, harus melakukan pendataan terhadap korban yang rumah kontrakannya rusak atau hanyut terbawa arus. Mekanismenya harus diatur.

“Tidak hanya rumah yang diberi kompensasi, mereka (pengontrak) juga harus punya kepastian soal pengganti perabot yang rusak, bantuan finansial untuk memulai kembali kehidupan mereka,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keadilan dalam penanganan korban bencana merupakan bagian penting dari upaya pemulihan dan pembangunan kembali daerah yang terdampak. Pemerintah juga harus memberikan bantuan untuk perabotan dan kebutuhan isi rumah bagi penyewa yang menjadi korban.

Baca Juga  DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

“Tidak boleh ada satu pun korban yang dibiarkan terlantar, baik itu pemilik rumah maupun penyewa. Semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan dari negara,” tandasnya.

Disebut-sebut, Kemensos menyiapkan bantuan pascabencana Rp3 juta/keluarga untuk kebutuhan perabotan dan peralatan rumah tangga. Kemudian juga menyiapkan jaminan hidup Rp450 ribu/orang/bulan dalam tiga bulan, serta bantuan modal Rp5 juta/keluarga untuk rintisan usaha.

Namun, belum ada kejelasan pasti dari Kementerian Sosial soal nasib ribuan pengontrak rumah yang menjadi korban bencana ekologis Tapanuli tersebut. (A1)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini