Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Mobil Dinas Pemkab Simalungun Diduga Menunggak Pajak, Warga Soroti Keteladanan ASN

mobil dinas pemkab simalungun diduga menunggak pajak, warga soroti keteladanan asn
Mobil dinas Pemkab Simalungun jenis Daihatsu Terios berwarna hitam terparkir di Jalan Porsea, tepat di depan Kantor BPBD Kota Pematangsiantar. (sinata)

Simalungun, Sinata.id – Sebuah mobil dinas jenis Daihatsu Terios berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1387 T milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun diduga menunggak pajak kendaraan.

Mobil tersebut terlihat terparkir di depan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar pada 23 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa berlaku pajak kendaraan itu disebut telah habis sejak Juli 2025.

Advertisement

Selain diduga belum membayar pajak, kendaraan dinas tersebut juga disebut telah mengalami perubahan warna pelat nomor menjadi hitam.

Seorang warga Batu V, Jalan Asahan, bermarga Sitompul menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Pemerintah mengajak masyarakat membayar pajak, tetapi aparatur sipil negaranya justru tidak memberi contoh. Ini terkesan tidak adil,” ujarnya.

Baca Juga  Mobil Dinas BPKPD Simalungun Ubah Pelat Merah, Inspektorat Bungkam

Pendapat serupa disampaikan warga Jalan Makadame Raya bermarga Sinaga. Ia menilai praktik tersebut bukan hal baru dan kerap terjadi.

“Ini seperti sudah menjadi rahasia umum. Biasanya hanya berakhir dengan teguran tanpa sanksi tegas,” katanya.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan pajak daerah, terutama terkait kondisi infrastruktur jalan di lingkungannya.

“Percuma kami membayar pajak jika jalan di sekitar tempat tinggal masih rusak dan tidak kunjung diperbaiki,” pungkasnya. (SN19)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini