Simalungun, Sinata.id – Sebuah mobil dinas jenis Daihatsu Terios berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1387 T milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun diduga menunggak pajak kendaraan.
Mobil tersebut terlihat terparkir di depan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar pada 23 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa berlaku pajak kendaraan itu disebut telah habis sejak Juli 2025.
Selain diduga belum membayar pajak, kendaraan dinas tersebut juga disebut telah mengalami perubahan warna pelat nomor menjadi hitam.
Seorang warga Batu V, Jalan Asahan, bermarga Sitompul menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk taat membayar pajak.
“Pemerintah mengajak masyarakat membayar pajak, tetapi aparatur sipil negaranya justru tidak memberi contoh. Ini terkesan tidak adil,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan warga Jalan Makadame Raya bermarga Sinaga. Ia menilai praktik tersebut bukan hal baru dan kerap terjadi.
“Ini seperti sudah menjadi rahasia umum. Biasanya hanya berakhir dengan teguran tanpa sanksi tegas,” katanya.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan pajak daerah, terutama terkait kondisi infrastruktur jalan di lingkungannya.
“Percuma kami membayar pajak jika jalan di sekitar tempat tinggal masih rusak dan tidak kunjung diperbaiki,” pungkasnya. (SN19)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini