Info Market CPO
πŸ—“ Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Minta Data UMKM, Forum 13 Surati Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan

minta data umkm, forum 13 surati kadis koperasi umkm dan perdagangan
Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Untuk mendapatkan data UMKM di Kota Pematangsiantar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum 13 Indonesia surati Kepala Dinas (Kadis) Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan.

Selain kepada Herbet Aruan, surat Forum 13 Indonesia juga ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar.

Advertisement

Surat berisi permintaan data dan konfirmasi tersebut, diantar langsung ke Kantor Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pematangsiantar di Jalan Cempaka, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Rabu 9 Juli 2025.

Demikian dikatakan Ketua Umum Forum 13 Indonesia Syamp Siadari. Tuturnya, surat itu bernomor 10021/DPP/LSM.F13_Indonesia/Str/SKKPD/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

Baca Juga  Ketua DPRD Sambangi Sekolah Al Washliyah Siantar Pascakebakaran

Adapun data yang dimintakan Forum 13 Indonesia dari Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pematangsiantar, diantaranya berupa:

1. Daftar UMKM Tahun 2022–2024, lengkap dengan bukti dokumentasi nama, lokasi, dan jenis usaha.

2. Rincian jenis dan besar bantuan yang telah disalurkan kepada setiap UMKM dari tahun 2022 hingga tahun 2024.

3. Laporan kegiatan dan anggaran Dekranasda Pematangsiantar dari tahun anggaran 2022 hingga tahun 2025.

Dikatakan Syamp, lembaga swadaya yang dipimpinnya menginginkan data tersebut, agar Forum 13 Indonesia dapat melakukan fungsi pengawasan, dengan mencari tahu kebenaran dari data yang ada.

β€œDengan data itu, kami bisa mencari tahu kebenaran tentang bantuan yang selama ini disebut diterima oleh UMKM. Jadi, yang kami lakukan juga untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ucap Syamp.

Baca Juga  Larangan Tinggal Larangan, Bus Masih Bebas Masuk Pusat Kota Siantar

Dijelaskan Syamp Siadari, Forum 13 Indonesia menyurati Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan bukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Sebab, permintaan itu berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Kemudian, Forum 13 Indonesia juga memperhatikan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, yang kemudian, juga menjadi dasar pada surat tersebut.

Surat permohonan data tersebut ditembuskan ke Wali Kota Pematangsiantar, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kapolres Pematangsiantar, dan Ketua Komisi Informasi Publik Sumatera Utara.

Baca Juga  Masalah PMS dan Pemkab Diharapkan Dapat Diselesaikan Secara Kekeluargaan

β€œLSM Forum 13 berharap pemerintah kota dapat bersikap terbuka dan menjawab permintaan masyarakat dengan transparan. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara,” sebutnya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini