Jakarta, Sinata.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan menaikkan gaji hakim ad hoc.
Namun, kenaikan tersebut akan ditangani melalui skema khusus karena memiliki struktur dan payung hukum yang berbeda dengan hakim karier.
“Kenaikan gaji hakim ad hoc akan dihitung tersendiri karena perinciannya sedang didetailkan. Jadi, akan ada penanganan khusus,” ujar Prasetyo kepada wartawan usai kegiatan retreat di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, struktur hakim ad hoc memang berbeda dengan hakim lainnya, sehingga tidak bisa disamakan dalam pengaturan kenaikan gaji maupun tunjangan. Payung hukum yang mengatur hakim ad hoc pun berbeda, sehingga pemerintah perlu menyusun kebijakan tersendiri.
Baca juga:MA Tegaskan Independensi Hakim: Putusan Tidak Bisa Dipidana atau Disanksi
“Struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lain. Karena payung hukumnya juga berbeda, maka penanganannya harus terpisah,” jelasnya.
Ia menegaskan, kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi hakim karier, tetapi juga akan menyasar hakim ad hoc. Pemerintah, kata dia, telah membuka dialog dengan para hakim ad hoc untuk menyerap aspirasi serta memahami kondisi dan harapan mereka.
“Dialog sudah berjalan. Semua sedang didetailkan karena kondisi masing-masing berbeda. Penyesuaian nantinya akan diselaraskan dengan hakim karier,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, rencana aksi mogok sidang sempat disuarakan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) sebagai langkah terakhir apabila pemerintah tidak segera mengatasi ketimpangan kesejahteraan. Ketimpangan itu muncul setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, yang hanya mengatur kenaikan tunjangan bagi hakim karier dari tingkat pratama hingga ketua pengadilan banding.
Dalam lampiran PP Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim karier naik signifikan, mulai dari sekitar Rp 46,7 juta untuk hakim pratama hingga Rp 110,5 juta bagi ketua pengadilan tingkat banding. Namun, kenaikan tersebut tidak mencakup hakim ad hoc, baik hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, perselisihan hubungan industrial, maupun hak asasi manusia.
Baca juga:Safaruddin: Penyadapan Tanpa Izin Hakim di UU KUHAP Tidak Benar
Prasetyo mengakui, kenaikan gaji dan tunjangan hakim ad hoc memang belum diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Pengaturannya akan dituangkan dalam regulasi terpisah yang saat ini tengah disusun pemerintah.
“Kenaikan untuk hakim ad hoc nanti diatur terpisah. Sekarang masih dalam tahap pendetailan,” ujarnya.
Diketahui, ini merupakan kenaikan kesejahteraan hakim yang kedua setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim melalui PP Nomor 44 Tahun 2024. Kenaikan tersebut dilakukan setelah gaji hakim tidak mengalami penyesuaian sejak 2012.
Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim golongan IIIa (0–1 tahun) naik dari Rp2.064.000 menjadi Rp2.780.000, sedangkan tunjangan meningkat dari R8.500.000 menjadi Rp11.900.000. Sementara itu, gaji hakim golongan IVe naik dari Rp4.900.000 menjadi Rp6.370.000, dan tunjangan ketua pengadilan banding naik dari Rp40.200.000 menjadi Rp 56.500.000.
FSHA menegaskan, Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung perlu mengambil langkah konkret untuk mengatasi ketimpangan tersebut.
“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami hormati, tetapi keadilan harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, termasuk merevisi aturan yang mengatur hak keuangan hakim ad hoc,” kata perwakilan FSHA. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini