Selain itu, pemerintah juga menyoroti sektor batu bara yang disebut menyumbang persoalan signifikan.
Purbaya mengungkapkan, negara harus menanggung beban hingga Rp25 triliun akibat restitusi PPN di sektor tersebut yang dinilai bermasalah.
βPPN-nya saya nombok Rp25 triliun, net. Jadi saya bayar. Itu artinya ada yang tidak benar dalam perhitungannya,β ungkapnya.
Sebagai langkah pengendalian, pemerintah juga menurunkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Kebijakan ini bertujuan agar proses pencairan lebih tertib dan dapat diawasi secara ketat.
Purbaya menegaskan, penindakan terhadap pejabat dan pembenahan sistem akan terus dilakukan demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.
βIni bukan hanya soal angka, tapi soal disiplin dan tanggung jawab. Kita tidak boleh kecolongan lagi,β pungkasnya. (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini