Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Mantan Kades Perpulungen Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

mantan kades perpulungen divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa
Selain hukuman penjara, Amiruddin Habeahan dijatuhi denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara.

Medan, Sinata.id – Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Perpulungen, Amiruddin Habeahan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis ta ggal 10 Juli 2025, Majelis Hakim menyatakan Amiruddin Habahan bersalah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp580.765.394, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Selain hukuman penjara, Amiruddin Habeahan dijatuhi denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara. Jika dalam waktu satu bulan pascaputusan inkrah tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga  608 ASN PPPK Ikuti Pembinaan Kemenag Aceh Timur

Kasi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, membenarkan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Ia mengimbau agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi para Kepala Desa aktif di wilayah hukum Kejari Dairi dan Pakpak Bharat untuk menghindari penyalahgunaan Dana Desa.

Sebelumnya, Amiruddin Habeahan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Dairi berdasarkan Surat Penetapan Nomor: KEP-01/L.2.20/Fd.1/02/2025, dengan dugaan tidak melaksanakan sejumlah kegiatan dari APBDes dan menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Audit kerugian keuangan negara dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat dan dituangkan dalam laporan resmi pada Januari 2025. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini