Dairi, Sinata.id – Anggota DPRD Sumatera Utara, Alfriansyah Ujung, meminta Kementerian Pertanian turun langsung untuk mengecek kualitas pupuk NPK Phonska bersubsidi yang beredar di Kabupaten Dairi, menyusul keluhan petani terkait dugaan ketidaksesuaian kandungan pupuk dengan label kemasan.
Hal tersebut disampaikan Alfriansyah saat kegiatan reses di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sabtu (7/2/2026).
Acara dihadiri perwakilan PT Pupuk Indonesia Holding Company wilayah Sumatera Utara, distributor, kios pengecer, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), penyuluh pertanian lapangan, serta para petani.
Keluhan awal disampaikan oleh seorang petani, Agustinus Sianturi, yang menemukan perbedaan warna pada pupuk NPK Phonska dengan merek dan jenis sama, namun berasal dari produsen berbeda, yakni Palembang dan Lhokseumawe. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Alfriansyah.
Merasa janggal, Agustinus bersama sejumlah petani melakukan uji laboratorium di salah satu perguruan tinggi di Medan.
Hasil pengujian menyatakan pupuk tersebut asli, namun kandungan haranya dinilai tidak sesuai dengan informasi pada label, yakni Nitrogen 15 persen, Fosfat 10 persen, dan Kalium 12 persen.
Menanggapi hal itu, Alfriansyah mendesak Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia Holding Company untuk memperketat pengawasan pupuk bersubsidi hingga ke tingkat petani.
“Pengawasan mutu jangan hanya di pabrik. Pengujian harus dilakukan sampai ke petani agar kualitas pupuk benar-benar terjamin. Jangan sampai ada praktik yang merugikan petani,” tegasnya.
Sejumlah petani di Parbuluan juga mengeluhkan pertumbuhan tanaman seperti cabai, kol, dan jagung yang dinilai lambat serta hasil panen kurang maksimal saat menggunakan NPK Phonska produksi Palembang. Sebaliknya, pupuk produksi Lhokseumawe disebut memberi hasil yang lebih baik.
Sebagai tindak lanjut, Account Executive PT Pupuk Indonesia Holding Company wilayah Sumatera Utara, Akari Habibullah, bersama Fikih Abdul Haif, mengambil sampel dari lima karung NPK Phonska produksi Palembang untuk diuji di laboratorium terakreditasi.
“Sampel diambil dari kios pengecer untuk diuji sesuai standar SNI dan unsur hara yang ditetapkan. Hasilnya akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai,” ujar Akari.
Sebelumnya, Manajer Wilayah Sumatera Utara PT Pupuk Indonesia Holding Company, Dany Tambunan, menegaskan pihaknya siap menarik pupuk NPK Phonska dari peredaran di Dairi jika hasil uji ulang membuktikan adanya ketidaksesuaian kandungan dengan label.
“Apabila ditemukan perbedaan kandungan berdasarkan hasil uji laboratorium, pupuk tersebut akan kami tarik dari lapangan,” kata Dany. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini