Dalam penyelidikannya, KPK menduga para tersangka melakukan pengondisian terhadap pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024 dengan menetapkan kuota khusus yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota tersebut.
KPK juga menduga adanya pemberian atau aliran dana kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini