Jakarta, Sinata.id – Keputusan mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara.
Padahal, skandal ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun—angka yang melampaui kerugian kasus mega korupsi e-KTP.
Langkah ini sontak memicu kritik pedas dari mantan penyidik senior KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia menilai penghentian kasus ini sangat janggal dan terkesan mendadak.
Kejanggalan di Balik SP3
Yudi menyebut situasi ini ibarat “tidak ada hujan, tidak ada angin,” namun tiba-tiba penyidikan dihentikan. Menurutnya, alasan kekurangan alat bukti sulit diterima nalar karena sebuah kasus hanya bisa naik ke tahap penyidikan jika minimal dua alat bukti sudah dikantongi.
”Sangat aneh. KPK seharusnya membongkar tuntas korupsi tambang ini, bukan malah mengeluarkan SP3. Jangan bermain di ruang gelap; mereka yang menyidik, mereka pula yang menghentikan,” kritik Yudi pada Minggu (28/12/2025).
Ia mendesak KPK untuk lebih transparan mengenai siapa saja individu atau korporasi yang telah diperiksa. Tanpa akuntabilitas yang jelas, Yudi khawatir kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah ini akan semakin merosot.
Alasan KPK: Kepastian Hukum vs Kecukupan Bukti
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berkilah bahwa keputusan ini diambil demi memberikan kepastian hukum. Meskipun tersangka sudah ditetapkan sejak 2017, penyidik mengaku kesulitan menemukan bukti yang cukup kuat untuk membawa kasus yang terjadi pada tahun 2009 ini ke meja hijau.
”Setelah pendalaman di tahap penyidikan, kami tidak menemukan kecukupan bukti. Namun, kami tetap terbuka jika masyarakat memiliki informasi baru terkait perkara ini,” ujar Budi.
Kilas Balik: Skandal yang Lebih Besar dari e-KTP
Kasus ini bermula pada Oktober 2017 saat KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Kala itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 triliun berasal dari penjualan nikel hasil perizinan yang melawan hukum.
Kini, dengan terbitnya SP3 yang dimungkinkan lewat Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, nasib kerugian triliunan rupiah tersebut berakhir menggantung, menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. []









Jadilah yang pertama berkomentar di sini