Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

KPK Hentikan Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun, Eks Penyidik: “Jangan Bermain di Ruang Gelap!”

kpk hentikan kasus tambang rp 2,7 triliun, eks penyidik: "jangan bermain di ruang gelap!"
Gedung KPK (Foto: RRI)

Jakarta, Sinata.id – ​Keputusan mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara.

Padahal, skandal ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun—angka yang melampaui kerugian kasus mega korupsi e-KTP.

Advertisement

​Langkah ini sontak memicu kritik pedas dari mantan penyidik senior KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia menilai penghentian kasus ini sangat janggal dan terkesan mendadak.

​Kejanggalan di Balik SP3
​Yudi menyebut situasi ini ibarat “tidak ada hujan, tidak ada angin,” namun tiba-tiba penyidikan dihentikan. Menurutnya, alasan kekurangan alat bukti sulit diterima nalar karena sebuah kasus hanya bisa naik ke tahap penyidikan jika minimal dua alat bukti sudah dikantongi.

Baca Juga  Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Siapkan Generasi Unggul Bangsa

​”Sangat aneh. KPK seharusnya membongkar tuntas korupsi tambang ini, bukan malah mengeluarkan SP3. Jangan bermain di ruang gelap; mereka yang menyidik, mereka pula yang menghentikan,” kritik Yudi pada Minggu (28/12/2025).

​Ia mendesak KPK untuk lebih transparan mengenai siapa saja individu atau korporasi yang telah diperiksa. Tanpa akuntabilitas yang jelas, Yudi khawatir kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah ini akan semakin merosot.

​Alasan KPK: Kepastian Hukum vs Kecukupan Bukti
​Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berkilah bahwa keputusan ini diambil demi memberikan kepastian hukum. Meskipun tersangka sudah ditetapkan sejak 2017, penyidik mengaku kesulitan menemukan bukti yang cukup kuat untuk membawa kasus yang terjadi pada tahun 2009 ini ke meja hijau.

Baca Juga  Ini Syarat dan Cara Mengecek Penerima Bantuan PIP 2026

​”Setelah pendalaman di tahap penyidikan, kami tidak menemukan kecukupan bukti. Namun, kami tetap terbuka jika masyarakat memiliki informasi baru terkait perkara ini,” ujar Budi.

​Kilas Balik: Skandal yang Lebih Besar dari e-KTP
​Kasus ini bermula pada Oktober 2017 saat KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Kala itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 triliun berasal dari penjualan nikel hasil perizinan yang melawan hukum.

​Kini, dengan terbitnya SP3 yang dimungkinkan lewat Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, nasib kerugian triliunan rupiah tersebut berakhir menggantung, menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. []

Baca Juga  KPK Bongkar Aliran Dana Rp108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini