Pematangsiantar, Sinata.id – Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar Diklat Kelas Pemuda Antikorupsi se-Sumatera Utara pada 6-7 Mei 2026 lalu di Aula Balai Pengembangan Kompetensi Kementerian Pekerjaan Umum, Jalan Sakti Lubis, Medan.
Kegiatan menghadirkan Gading Simangunsong, Alumni Diklat Antikorupsi Nasional KPK 2025 sebagai salah satu nara sumber.
Dalam materinya, Gading mengungkapkan rasa pilu dirinya atas data trend korupsi dana desa yang meningkat signifikan.
“851 kasus korupsi dana desa telah menyeret hampir 500 kepala desa ke penjara. Dana desa sudah jadi ladang korupsi,” ucap Gading saat ditemui Senin (11/5/2026).
Menurut Gading, reformasi tata kelola pemerintahan desa digenjot dari internal maupun eksternal, termasuk memperkuat peran pemuda dalam pengawasan pemerintah desa.
“Pengawasan oleh masyarakat adalah bagian integral dari pencegahan korupsi, kita dorong Aparatur desa bekerja sesuai standar pelayanan minimal (SPM), administrasi yang transparan, dan BPD menerbitkan regulasi yang preventif terhadap praktik korupsi.” ujarnya.
Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang akan mengucurkan sebagian besar dana desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih, dengan intervensi dana desa. Kebijakan itu membuat desa bertanggungjawab terhadap feasibility studi (kelayakan usaha) yang harus berbasis pada potensi desa itu sendiri.
Hal itu penting, untuk meminimalisir usaha yang net loss (rugi) dan berakibat gagal bayar.
“Kucuran dana desa harus dipandang sebagai investasi. Sehingga jangan sia-sia seperti banyak nasib BUMDes, saya minta para peserta lakukan audit sosial kelayakan rencana bisnis kopdes di desamu,” tuturnya.
Gading juga meminta pemuda mengawal program kopdes agar tidak mengalami fenomena state capture. “Kopdes itu milik anggota dan tugas pemuda mengawasi agar state capture tidak masuk, karena state capture ini korupsi yang sangat berbahaya,” katanya. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini