Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah desa sebagai badan publik berkewajiban memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Ia menyebut sedikitnya terdapat empat hak masyarakat terkait pengelolaan dana desa, yaitu:
- Hak melihat dan mempelajari dokumen LPJ APBDes.
- Hak memperoleh salinan dokumen sesuai prosedur yang berlaku.
- Hak meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran desa.
- Hak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan desa.
“Transparansi keuangan desa bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh setiap pemerintah desa,” tegasnya.
Bambang berharap persoalan yang berkembang di Desa Lubuk Cuik dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Batu Bara untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang transparan akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Pemerintahan desa yang bersih dan sehat dibangun dari keterbukaan. Jangan sampai anggaran yang berasal dari rakyat justru menjadi sesuatu yang sulit diketahui oleh rakyat itu sendiri,” pungkasnya. (SN26)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.