Batu Bara, Sinata.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (DPC LSM PAKAR) Kabupaten Batu Bara, Bambang Setiaji, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, mengakses, dan memperoleh salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi di tengah masyarakat terkait dugaan tidak diberikannya salinan LPJ APBDes Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Desa Lubuk Cuik kepada warga yang mengajukan permintaan informasi.
Menurut Bambang, LPJ APBDes merupakan dokumen publik yang berisi laporan penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat desa. Karena itu, warga berhak mengetahui besaran anggaran yang digunakan, peruntukannya, serta hasil pelaksanaannya.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola dan digunakan. Pemerintah desa tidak dibenarkan menutup akses informasi tersebut,” ujar Bambang, Sabtu (13/6/2026).
Diatur dalam Undang-Undang
Bambang menjelaskan, kewajiban keterbukaan informasi desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 26 ayat (4) huruf f disebutkan bahwa kepala desa berkewajiban menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 27 huruf g mengatur kewajiban kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada setiap akhir tahun anggaran.
Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pihak yang berhak mengetahui penggunaan anggaran desa.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Pasal 71 ayat (3), pemerintah desa diwajibkan menyampaikan informasi realisasi APBDes secara tertulis melalui media yang mudah diakses masyarakat.
“Informasi dapat disampaikan melalui papan pengumuman, baliho, website desa, media sosial, maupun sarana lain yang mudah dijangkau warga. Yang terpenting adalah keterbukaan informasi dapat diwujudkan secara nyata,” jelasnya.
Masyarakat Memiliki Hak Mengawasi Dana Desa
Bambang juga mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.