Pematangsiantar, Sinata.id – Pemindahan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan menuai pro dan kontra. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Agus Lubis.
Agus diketahui merupakan adik dari seorang pemilik media. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan publik terkait kriteria yang digunakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam menentukan WBP yang dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan maksimum seperti Nusakambangan.
Secara umum, pemindahan WBP ke Nusakambangan biasanya diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi, seperti bandar narkoba yang mengendalikan jaringan dari dalam lapas atau pelaku terorisme. Dalam konteks tersebut, langkah pemindahan menjadi bagian dari upaya pengamanan maksimal.
Namun, kasus Agus Lubis dinilai berbeda. Ia disebut-sebut hanya sebagai narapidana biasa. Dugaan pun muncul bahwa pemindahan tersebut dipicu oleh sentimen tertentu, termasuk adanya pemberitaan negatif yang melibatkan keluarganya.
Pemilik media yang merupakan kakak dari Agus, Bamby Lubis, menyatakan bahwa adiknya bukanlah narapidana berisiko tinggi. Ia bahkan menyebut Agus Lubis kerap meminta uang untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli rokok, melalui fasilitas wartel khusus lapas.
“Agus itu napi biasa. Bahkan untuk kebutuhan harian seperti rokok saja masih meminta bantuan keluarga melalui wartel lapas, dan itu bisa dibuktikan,” ujar Bamby.
Situasi ini memicu pertanyaan publik: apakah Kementerian Imipas bersikap objektif dalam mengambil keputusan, atau justru anti terhadap kritik?
Di sisi lain, masih banyak laporan mengenai keberadaan bandar narkoba yang diduga tetap beroperasi dari dalam rutan dan lapas di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Utara (Sumut). Hal ini memperkuat kritik terhadap ketidakkonsistenan kebijakan pemindahan narapidana.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Imipas, Agus Adrianto, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk, termasuk dugaan keterlibatan oknum petugas.
“Silakan diinformasikan. Jika benar, pasti akan saya tindak, termasuk pegawai yang terlibat,” ujar Agus Adrianto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/4/2026).
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam membantu mengungkap peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan.
“Terima kasih jika bisa membantu tugas saya dalam menindak peredaran narkotika di lapas dan rutan,” tambahnya.
Publik berharap Kementerian Imipas dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan objektif dalam menjalankan tugas dan fungsi. Selain itu, diharapkan tidak ada unsur subjektivitas atau sentimen pribadi dalam setiap pengambilan kebijakan, serta adanya langkah tegas untuk membersihkan praktik ilegal di dalam lapas dan rutan, khususnya di wilayah Sumut. (rel/A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini