MENU
Kasus Smartboard Langkat, Terdakwa Mantan Kadisdik Saiful Abdi Ragukan...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kasus Smartboard Langkat, Terdakwa Mantan Kadisdik Saiful Abdi Ragukan Tanda Tangannya

Y Editor : Yusri | 12 Jun 2026 | 21:43 WIB
Kasus Smartboard Langkat, Terdakwa Mantan Kadisdik Saiful Abdi Ragukan Tanda Tangannya
Para saksi Kepala SD Kabupaten Langkat yang dihadirkan di persidangan pada Pengadilan Tipikor Medan. (Istimewa)

Seusai sidang, tim PH Jonson David Sibarani dan Togar Lubis menyoroti sejumlah keterangan saksi yang menurut mereka perlu diuji melalui pemeriksaan lanjutan.

Jonson menyatakan pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan, jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Smartboard Tahun 2024 dipegang oleh terdakwa Supriadi.

Menurutnya, hal itu juga menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumut terkait dugaan penggunaan tanda tangan yang dianggap tidak identik dengan milik Saiful Abdi.

Pihaknya mempertanyakan adanya sejumlah dokumen yang mencantumkan nomor identitas Supriadi apabila benar Saiful Abdi disebut bertindak sebagai PPK dalam proyek tersebut.

Sementara itu, Togar Lubis mengatakan, saat pengadaan berlangsung kliennya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, sehingga menolak terlibat dalam proses pengadaan smartboard Tajun 2023.

Ia juga menyebut terdapat dokumen tertentu yang ditandatangani Saiful Abdi setelah diminta oleh sejumlah orang pukul 02.00 WIB dini hari, yang menurutnya menjadi bagian dari fakta yang perlu didalami lebih lanjut dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi selaku PPK dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Smartboard Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar. (SN22)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.