Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
NewsPematangsiantar

Kapolres Siantar Minta Studio 21 Ditutup, Pemko Akan Tindaklanjuti

kapolres siantar minta studio 21 ditutup, pemko akan tindaklanjuti

Pematangsiantar, Sinata.id – Konprensi Pers Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) di Markas Polres Pematangsiantar, Jumat 2 Mei 2025, tidak sebatas menyampaikan informasi tentang upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Melainkan, di konprensi pers tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang yang turut sebagai nara sumber mengatakan, bahwa Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak telah menyurati Pemko Pematangsiantar terkait upaya memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Pematangsiantar.

Advertisement

Katanya, poin penting dari surat Kapolres Pematangsiantar tersebut, meminta Pemko Pematangsiantar untuk menutup Studio 21, seiring dengan tertangkapnya Manager Studio 21, JS alias M oleh personil Ditresnarkoba Poldasu terkait dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan happy 5.

Baca Juga  Dipasok Warga Medan, Dua Pengedar Narkoba Dicokok di Simalungun

“Subtansi dari surat (Kapolres Pematangsiantar) itu, meminta menutup lokasi S 21 (Studio 21) yang menjadi tempat kejadian perkara (penangkapan tersangka pengedar narkoba) sebagaimana yang diutarakan pada konprensi pers ini,” sebut Junaedi Sitanggang.

Dihadapan Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Calvin Simanjuntak, Kapolres Pematangsiantar,  perwakilan Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko dan lainnya, Junaedi menegaskan, Pemko Pematangsiantar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam hal ini, kami akan merespon. Segera mungkin, kami akan berkoordinasi dengan pihak (Pemerintah) Provinsi Sumatera Utara untuk meminta pencabutan izin,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan tindakan untuk mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. (*)

Baca Juga  Platform X Diwajibkan Bayar Denda Rp78 Juta, Kemkomdigi Jatuhi Teguran Ketiga

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini