Simalungun, Sinata.id – Kantor Pertanahan di Kabupaten Simalungun menetapkan perubahan jam operasional loket pelayanan selama Ramadan 1447 Hijriah. Penyesuaian berlaku mulai awal bulan puasa dengan tujuan menyesuaikan jam kerja pegawai tanpa menghentikan layanan kepada masyarakat.
Berdasarkan pengumuman resmi, pelayanan dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Daniel Sagala menyampaikan bahwa perubahan jadwal dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pertanahan selama bulan puasa. Meski terdapat pengurangan jam operasional dibanding hari biasa, seluruh unit kerja diminta tetap menjalankan pelayanan sesuai standar yang berlaku.
Pihak kantor juga mengimbau masyarakat yang akan mengurus layanan pertanahan agar menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal baru tersebut guna menghindari antrean dan memastikan proses administrasi berjalan lancar.
Penyesuaian jam layanan selama Ramadan merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan setiap tahun, seiring dengan perubahan jam kerja aparatur sipil negara selama bulan puasa. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini