Pematangsiantar, Sinata.id – Proses pemanggilan pegawai Dinas Lingkungan Hidup oleh Inspektorat Kota Pematangsiantar belum dapat diungkap ke publik lantaran masih bersifat rahasia. Auditor Inspektorat Rony Tambunan menyatakan proses tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan yang tidak bisa dibuka ke publik sebelum ada izin walikota.
“Semua tugas bersifat rahasia, sampai nanti diterbitkan laporan. Apapun yang kita tanyakan kepada yang bersangkutan, siapapun orangnya, bersifat rahasia,” ujar Rony, Senin (9/3/2026).
Menurut Rony, ketentuan mengenai kerahasiaan ini sudah diatur dalam nomenklatur tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan baru dapat dikonsumsi publik setelah laporan resmi diterbitkan dan mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.
“Namun, jika nanti laporan sudah terbit, ada seizin Walikota baru kita dapat menjadi konsumsi publik. Tanpa itu, kami tidak punya kewenangan untuk membuka informasi,” ucapnya.
Baca: http://Ketua Golkar: Siantar Miliki Pengalaman Buruk Soal Parkir Dipihak Ketigakan
Ditanyai mengenai siapa saja pihak dari DLH yang telah dimintai keterangan serta isu apa yang tengah didalami, Rony juga enggan memberikan jawaban.
“Saya tidak bisa merinci siapa saja yang dipanggil, begitu juga dengan isu apa yang dibahas. Itu semua masih ranah internal,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rony menjelaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tugas Inspektorat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Ia menyebutkan pihaknya memiliki hak untuk turun kapan saja dan memberikan masukan jika ditemukan hal-hal yang perlu perbaikan di instansi pemerintah.
“Saat ini sedang proses. Kita berhak turun kapan saja, tanpa harus dalam konteks pemeriksaan resmi. Bisa saja itu untuk pembinaan atau pendampingan,” katanya.
Kadis Lingkungan Hidup Arri Suswandy Sembiring -disebut turut dipanggil inspektorat, dikonfirmasi atas hal itu belum memberikan tanggapan. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini