Langkah itu dilakukan untuk memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap aman dan stabil.
Di sisi lain, pemerintah Amerika Serikat diketahui telah mengakhiri sejumlah relaksasi sanksi terkait penjualan minyak Rusia dan Iran.
Pada 14 April 2026, Departemen Keuangan AS mengumumkan penghentian pengecualian sanksi terhadap minyak Iran.
Selanjutnya, pada 17 April 2026, Departemen Keuangan AS menerbitkan lisensi umum yang mengizinkan penjualan minyak Rusia yang telah dimuat ke kapal hingga 16 Mei 2026. Setelah tanggal tersebut, relaksasi sanksi resmi berakhir.
Meski demikian, pemerintah Indonesia menegaskan kebijakan impor minyak dari Rusia tetap dilanjutkan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan ketahanan energi nasional. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini