Pematangsiantar, Sinata.id – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya potongan video bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri” versi dapur.
Setelah sebelumnya viral dengan latar kebun sawit, kini muncul versi lanjutan yang memicu rasa penasaran warganet.
Video tersebut ramai diperbincangkan di platform TikTok dan X. Dalam cuplikan yang beredar, latar video berpindah ke sebuah dapur sederhana berdinding bambu.
Potongan video memperlihatkan seorang perempuan dewasa yang sedang beraktivitas di dapur, seperti mengaduk adonan kue. Suasana awal tampak seperti kegiatan domestik biasa. Namun, situasi berubah ketika seorang pria muda muncul dari arah belakang, yang dalam narasi video disebut sebagai “anak tiri”.
Interaksi yang terekam dengan sudut pengambilan gambar tertentu memicu berbagai spekulasi di kalangan warganet. Video tersebut kemudian dipotong pada bagian yang menimbulkan rasa penasaran, sehingga memancing publik untuk mencari versi lengkapnya.
Fenomena ini diduga merupakan strategi konten yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian atau clickbait. Pola serupa kerap digunakan dengan memanfaatkan narasi sensasional dan potongan video yang ambigu.
Hingga saat ini, identitas pemeran maupun tujuan pembuatan video tersebut belum diketahui secara pasti. Sebagian warganet menilai konten tersebut sebagai hiburan atau parodi, sementara lainnya menganggapnya tidak pantas karena berpotensi melanggar norma sosial.
Di tengah maraknya pencarian “link part 2”, masyarakat diimbau untuk lebih waspada. Banyak tautan yang beredar justru mengarah pada situs berbahaya.
Beberapa risiko yang perlu diwaspadai antara lain:
Phishing: Pengguna diminta memasukkan data pribadi atau akun media sosial dengan alasan verifikasi.
Malware: Perangkat dapat terinfeksi program berbahaya yang mencuri data pribadi.
Konten palsu: Tautan hanya berisi iklan atau situs yang tidak relevan, termasuk situs ilegal.
Fenomena ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di tengah derasnya arus informasi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mengklik atau menyebarkan tautan yang belum jelas sumber dan keamanannya.
Selain berisiko terhadap keamanan data, penyebaran konten yang melanggar norma juga dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini