Jakarta, Sinata.id – Kepolisian menunda pemanggilan Raden Rara Freyanasifa Jayawardana terkait laporan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang mencatut namanya di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, membenarkan adanya penundaan tersebut.
“Ada penundaan,” kata Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, jadwal pemanggilan ulang terhadap Freya masih belum ditentukan karena alasan tertentu. Penjadwalan ulang dilakukan atas permintaan pihak yang bersangkutan.
Baca juga:Grok AI Disorot: Selfie Bisa Jadi Konten Asusila, Regulator Bergerak
“Dijadwal ulang karena yang bersangkutan (Freya) tidak bisa hadir hari ini,” ujarnya.
Laporan Terkait Penyalahgunaan AI
Sebelumnya, Freya yang merupakan anggota grup idola JKT48 melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi AI yang mencatut namanya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Februari 2026.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan manipulasi data melalui unggahan di media sosial X yang membuat seolah-olah postingan tersebut berasal dari korban.
“Undangan klarifikasi sudah disampaikan kepada pihak pelapor. Rencana pemanggilan dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026,” kata AKBP Murodih, Rabu (11/3/2026).
Baca juga:Anggota DPR RI Minta Polisi Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kasus Koperasi BLN
Kronologi Kasus
Murodih menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. Lokasi kejadian tercatat di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurutnya, terdapat unggahan di media sosial yang memanipulasi data sehingga seolah-olah berasal dari akun Freya. “Objek perkara adalah postingan yang diunggah pelaku menggunakan akun @grok dan @swap yang dibuat seolah-olah berasal dari pelapor,” ujarnya.
Dalam unggahan tersebut terdapat sejumlah kata yang dinilai tidak pantas, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pernyataan tersebut disampaikan oleh Freya. Merasa dirugikan oleh unggahan tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi Periksa Saksi
Selain meminta klarifikasi dari Freya sebagai pelapor, penyelidik juga berencana memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga:Detik-detik Pria Jatuh dari Lantai Atas PIM 2 Jakarta Selatan, Polisi Masih Selidiki
“Penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,” kata Murodih.
Dalam penyelidikan awal ini, polisi juga berencana memeriksa tiga saksi guna mengungkap dugaan penyalahgunaan teknologi AI tersebut. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini