Sinata.id – Sebuah kisah kelam menampar dunia pendidikan dan kepolisian di Jambi. Di balik kematian tragis seorang dosen wanita, Erni atau EY (37), terkuak jejak asmara gelap dan kekejaman Brigadir Polisi Dua atau Bripda Waldi (22), yang mencoba menutupi kejahatannya dengan cara licik, meski namun akhirnya gagal total.
EY ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu lalu (1/11/2025).
Siang itu, sekitar pukul 13.00 WIB, rekan kerja korban yang curiga karena dua hari tak bisa menghubungi EY, mendatangi rumahnya.
Rumah terkunci dari dalam. Setelah pintu berhasil dibuka, mereka mendapati sang dosen ditemukan tak bernyawa di atas ranjang, hanya mengenakan pakaian dalam, dengan wajah tertutup bantal dan tubuh dipenuhi luka lebam.
Polisi segera datang ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan tanda-tanda kekerasan di wajah, leher, bahu, dan kepala belakang korban.
Baca Juga: Diduga Jalin Hubungan Gelap, Usia Brigadir W dan Dosen IAKSS Terpaut Jauh
Namun yang paling mengejutkan, ditemukan cairan diduga sperma di pakaian dalam korban.
Dugaan kuat mengarah pada tindak pemerkosaan yang disertai pembunuhan.
Tim gabungan Polres Bungo dan Polres Tebo langsung bergerak.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, mereka menangkap Bripda Waldi, anggota Bintara Propam Polres Tebo, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tebo Tengah, Minggu (2/11/2025).
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan, identitas pelaku terungkap dari rangkaian bukti digital dan keterangan saksi.
“Pelaku berusaha menghapus jejak, mengepel darah di TKP, bahkan membawa kabur barang-barang korban,” ujar Natalena.
Barang bukti yang disita antara lain mobil Honda Jazz putih, motor Honda PCX, iPhone, serta perhiasan korban.
Motor korban ditemukan di parkiran RSUD H. Hanafie Bungo, sementara mobilnya diamankan di Tebo bersama pelaku.
Baca Juga: Usai Gasak 28 Laptop Tetangga, Surya Darma Pukul Dada Polisi
Kelicikan Bripda Waldi
Tak sekadar menghapus jejak, pelaku rupanya menyusun skenario rumit untuk mengelabui penyidik.
Ia menggunakan wig atau rambut palsu saat keluar masuk rumah korban agar tak dikenali kamera CCTV.
Dari rekaman yang diperoleh, sosok “berambut gondrong” sempat terekam berada di sekitar rumah EY.
Bukan hanya itu, pelaku bahkan membalas pesan WhatsApp sahabat korban menggunakan ponsel EY untuk seolah-olah korban masih hidup.
Namun kelengahan kecil itu menjadi pintu masuk penyelidikan.
“Dari percakapan WhatsApp yang janggal, patut diduga pesan terakhir bukan ditulis oleh korban,” ungkap Kapolres Natalena.
Dari analisis komunikasi dan rekaman digital, arah penyelidikan langsung mengerucut ke Bripda Waldi.
Motif Cinta
Hasil pemeriksaan menunjukkan, korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara.
Namun hubungan itu kandas. Beberapa waktu kemudian, Waldi mencoba mendekati EY lagi, namun ditolak mentah-mentah.
Penolakan itulah yang memantik emosi sang polisi muda.
Dalam kemarahan yang membutakan, Waldi mendatangi rumah korban.
Pertengkaran terjadi, situasi memanas, hingga akhirnya berujung tragis.
Korban tewas di tangan seseorang yang dulu pernah dicintainya.
“Motif sementara adalah persoalan pribadi dan asmara, namun penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain,” jelas Kapolres.
Pengakuan Dingin Bripda Waldi
Saat diinterogasi, Bripda Waldi akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia sempat berusaha menyangkal, namun bukti yang dikumpulkan, mulai dari rekaman CCTV, log percakapan WhatsApp, hingga sidik jari dan DNA, tak bisa dibantah.
Kapolres Natalena menegaskan, meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum tetap berjalan tanpa perlakuan khusus.
“Kami tegaskan, hukum tidak mengenal pangkat. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Autopsi dan Proses Hukum
Tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi didatangkan ke RSUD H. Hanafie Bungo untuk melakukan autopsi.
Hasil visum memperkuat dugaan pemerkosaan sebelum pembunuhan.
Kini, Bripda Waldi dijerat pasal berlapis: pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan pencurian disertai kekerasan.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres. [zainal/a46]










Jadilah yang pertama berkomentar di sini