MENU
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Peran Sekda dalam Sanksi ASN Pema...
WA FB
Pematangsiantar

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Peran Sekda dalam Sanksi ASN Pematangsiantar Perlu Diusut

J Editor : Jansen Siahaan | 20 Mar 2026 | 20:30 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Peran Sekda dalam Sanksi ASN Pematangsiantar Perlu Diusut
Praktisi hukum, Willy Wasno Sidauruk, S.H., M.Si.

Pematangsiantar, Sinata.id -  Praktisi hukum, Willy Wasno Sidauruk, S.H., M.Si., menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan dokumen resmi hasil audit investigasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), penjatuhan hukuman disiplin tersebut dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku. Proses itu juga disebut tidak berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait.

Temuan tersebut bahkan berujung pada pembatalan keputusan oleh pejabat yang sama. Secara hukum, kondisi ini menunjukkan bahwa keputusan sebelumnya cacat administratif dan tidak sah.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ini merupakan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan kewenangan yang dapat merusak prinsip negara hukum,” tegas Willy, Jumat (20/3/2026).

Dalam analisis hukumnya, Willy juga menyoroti dugaan peran Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi A Sitanggang yang perlu didalami lebih lanjut.

“Keputusan tersebut ditandatangani oleh Sekda atas nama Wali Kota Pematangsiantar. Dalam praktik pemerintahan, sangat mungkin kepala daerah tidak sepenuhnya mengetahui adanya cacat prosedur. Karena itu, tidak menutup kemungkinan Sekretaris Daerah memiliki peran dominan dalam proses yang berujung pada lahirnya keputusan yang cacat hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara hukum kondisi tersebut dapat mengarah pada dua kemungkinan, yaitu adanya skenario administratif yang berpotensi merugikan wali kota secara hukum, atau adanya tindakan pejabat tertentu yang diduga mengarahkan proses secara tidak sesuai prosedur sehingga keputusan tersebut terkesan sah.

“Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka tidak berlebihan jika muncul dugaan bahwa wali kota berada dalam posisi yang dirugikan secara administratif. Namun, hal ini tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan,” katanya.

Meski demikian, Willy menegaskan bahwa dalam hukum administrasi, delegasi kewenangan tidak menghapus tanggung jawab.

“Siapa yang paling berperan dalam proses yang cacat tersebut harus diungkap secara jelas agar tidak terjadi ketidakadilan dalam penentuan tanggung jawab,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.