Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Dugaan Penggelapan Dana Program Gizi  Dilapor ke Polres Taput

dugaan penggelapan dana program gizi  dilapor ke polres taput
Pelapor saat berada di Polres Taput

Tapanuli Utara, Sinata.id – Dugaan penyimpangan dana bahan baku untuk program pemenuhan gizi mencuat di Kabupaten Tapanuli Utara.

Kasus itu pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian setelah nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Advertisement

Laporan tersebut diajukan oleh Erni Mesalina Hutauruk, Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (MPTSBP), Senin (30/3/2026).

Erni melaporkan seorang berinisial ES yang juga diketahui Ketua HKTI di daerah tersebut, sekaligus memiliki peran di koperasi yang dipimpinnya serta di sebuah yayasan.

Didampingi kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare, laporan itu telah diterima oleh Polres Tapanuli Utara (Taput), dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) tertanggal 30 Maret 2026.

Baca Juga  Mahasiswi UIN Suska Pekanbaru Dibacok Jelang Skripsi, Pelaku Terancam 12 Tahun

Dalam laporannya, pelapor menduga adanya tindak pidana penggelapan dana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tarutung.

Disebut, kasus berawal dari kerja sama penyediaan bahan baku untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Koperasi yang dipimpin pelapor telah menyalurkan berbagai kebutuhan kepada koperasi lain yang diduga berada di bawah kendali terlapor.

Permasalahan muncul ketika pembayaran atas bahan baku tersebut tidak kunjung diselesaikan. Padahal, menurut pelapor, dana operasional program gizi untuk periode Desember 2025 hingga Maret 2026 telah dicairkan, namun diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1.094.129.200. Nilai tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan program pemenuhan gizi masyarakat.

Baca Juga  Polisi Gagalkan 2 Kg Sabu di Bandara Silangit Taput, Kurir Dibayar Rp35 Juta

Pelapor juga menyebut telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara persuasif, mulai dari komunikasi langsung hingga pengiriman surat resmi pada 27 Maret 2026. Namun hingga laporan dilayangkan, tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak terlapor.

Saat ini perkara kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut. (SN15)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini