Dairi, Sinata.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi bersama Bupati Dairi setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani dan Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kamis (11/6/2026).
Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna diawali dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046.
Pada paripurna tersebut, Fraksi Golkar menyampaikan pendapat akhirnya secara lisan. Ketua Fraksi Golkar, Nurlinda Angkat, didampingi anggota fraksi Carles Tamba, menyatakan, bahwa Fraksi Golkar menerima Ranperda RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Pendapat akhir Fraksi Golkar saya sampaikan secara lisan tanpa penyerahan dokumen. Fraksi Golkar dapat menerima Ranperda Tata Ruang Wilayah Dairi Tahun 2026-2046 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Nurlinda usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, dokumen pendapat akhir fraksi tidak diserahkan karena tidak disusun dalam bentuk tertulis oleh tenaga ahli fraksi.
Setelah penandatanganan berita acara, Sekretaris DPRD (Sekwan) Dairi, Bahagia Ginting membacakan berita acara persetujuan bersama atas Ranperda RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046.
Dalam berita acara tersebut dinyatakan bahwa Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046 telah memperoleh persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Dairi dan Bupati Dairi melalui rapat paripurna, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dairi setelah dieksaminasi pemerintah atasan. (SN21)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.